Senin, 23 April 2012

tentang camels

Aspek yang paling banyak benpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL merupakan tolak ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit taklancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva taklancar yang sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah dinformasikan secara luas.

Pengertian Kinerja dan Rasio-rasio Keuangan CAMEL

Machfoedz (1999) menyatakan bahwa kinerja di bidang keuanganatau kinerja keuangan dapat diukur dengan menggunakan rasiokeuangan, sedangkan CAMEL adalah lima faktor keuangan yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menilai tingkat kesehatan bankdi Indonesia (SK Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR, 30 April 1997), yaitu faktor modal ( capital ), faktor kualitas aktiva produktif (asset quality), faktor manajemen (managemen), faktor rentabilitas ( earning ability ), dan faktor likuiditas ( liquidity ). Faktor Modal adalah penyediaanmodal sendiri yang diperlukan untuk menutupi risiko kerugian yangtimbul dari penanaman dana dalam aktiva-aktiva produktif yangmengandung risiko serta untuk membiayai penanaman dalam aktivatetap dan inventaris. Faktor kualitas aktiva produktif berkaitan dengankelangsungan usaha bank. Manajemen bank dituntut untuk senantiasamemantau dan menganalisis kualitas aktiva ini secara periodik.Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif dimaksudkan untuk menilaiapakah jenis-jenis aset yang dimiliki bank bersifat sangat likuid, likuid,atau kurang likuid. Fakor manajemen merupakan penilaian terhadapkesesuaian pengelolaan suatu bank dengan asas-asas perbankan yangsehat (sound banking business atau dikelola secara tidak sehat. Faktorrentabilitas merupakan kemampuan suatu bank memperolehkeuntungan yang wajar sesuai dengan line of business per periode.Penghasilan bunga kredit adalah sebagian terbesar dari pendapatanbank, diikuti dengan biaya administrasi, provisi, komisi, danpendapatan produk jasa bank (fee income product). Faktor likuiditasmerupakan kemampuan suatu bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang segera harus dipenuhi (berjangka sangat pendek)sehingga alat likuid bank ini harus benar-benar tersedia setiap saat.Manajemen bank yang profesional harus menyusun pedoman tertulisterhadap penjagaan posisi likuiditas, memantau terus menerus tingkatsensitivitas simpanan pihak ketiga serta hal-hal yang berkaitan dengansifat pengendapan dan jatuh tempo simpanan pihak ketiga yang dapatmenjadi gangguan bagi posisi likuiditas sewaktu-waktu.

Pengaruh Simultan Rasio Keuangan CAMEL terhadap Return Saham

Rasio-rasio keuangan CAMEL merupakan dasar untuk melihatsejauh mana pengelolaan bank sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin baikrasio-rasio keuangan tersebut berarti semakin sehat lembaga keuanganbank tersebut. Pada kondisi seperti ini akan lebih banyak ada jaminanperolehan laba yang lebih tinggi, selanjutnya adalah semakin besarnyapeluang ekspansi dan pembagian dividen. Reputasi lembaga keuanganbank meningkat sehingga kondisi ini akan dapat meningkatkan hargasaham. Bagi pemegang saham, meningkatnya harga saham akanmeningkatkan return sahamnya. Berdasarkan uraian di atas, makadapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut :

H1 : Rasio-rasio keuangan CAMEL secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap return saham perbankan yang terdaftar diBursa Efek Jakarta tahun 2003 s.d. 2005.

Sistem Informasi Akuntansi (SIA) Perbankan

sistem Bank diklasifikasikan sebagai “hybrid” sistem, yang menyediakan operasi akuntansi dasar, bank dukungan software sistem informasi keputusan, produk perbankan offline (asuransi, usaha pengelolaan keuangan rencana) diimplementasikan dan dilaksanakan pada jaringan intra-kantor untuk melayani pelanggan. Bank accounting systems are under state and federal regulatory agencies to ensure the accuracy and integrity of bank accounting systems. sistem akuntansi Bank berada di bawah peraturan negara bagian dan federal instansi untuk memastikan keakuratan dan integritas sistem akuntansi bank.

Sistem General Ledger

Buku besar merupakan inti pengolahan akun dan sistem informasi di bidang perbankan.. Buku besar adalah catatan diakses untuk melakukan transaksi rekening. Ini catatan setiap transaksi, yang interface dengan penunjukan rekening. Sebuah buku besar bank umum dapat sedikit berbeda dari buku besar industri modern umum karena aturan kepatuhan tertentu yang ditetapkan oleh Federal Reserve Bank (FRB) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Perbankan sistem buku besar beroperasi pada perangkat lunak.
Aplikasi Akuntansi Pinjaman
Bank membuat sebagian besar uang mereka melalui pinjaman dan investasi. Melalui pinjaman lunak akuntansi, personel bank dapat memproses Banks make the majority of their money through loans and bentuk dan dokumen yang diperlukan untuk membuat keputusan pada berdiri kredit pelangganSisi manajerial aplikasi akuntansi pinjaman manajer dapat mengakses data untuk memeriksa portofolio pinjaman bank, hasilkan pemeriksaan kepatuhan untuk auditor dan rekening melacak kerugian kredit cadangan.

Aplikasi Rekening Nasabah
Akun Pelanggan menyediakan aplikasi pengidentifikasi unik kunci utama untuk menghubungkan informasi pelanggan ke nomor rekening yang diberikan oleh sistem informasi selama pembuatan account. Rekening pelanggan dipertahankan pada sistem dan dirujuk oleh nomor rekening, yang diadakan di sebuah lapangan di buku besar. Nomor rekening nasabah adalah link untuk pelanggan untuk berinteraksi dengan aplikasi perbankan online dan offline sistem. Customer account information is also the basis for transaction exception reporting for various customer account issues. informasi account Nasabah juga merupakan dasar pelaporan transaksi kecuali untuk masalah account berbagai pelanggan.

Aplikasi Internet Banking
volusi terbaru dalam sistem informasi bank yang berbasis aplikasi web yang mendukung internet banking. Internet banking program antarmuka dengan sistem informasi akuntansi melalui server web atau portal dengan situs atau halaman melakukan peran sebagai sebuah template atau “titik akses.” Melalui web server yang aman-, pelanggan dapat melakukan tindakan, yang dapat mempengaruhi, memperbarui atau mengubah status buku besar. Manajemen analisis laporan yang berkaitan dengan Internet banking, seperti berapa banyak pelanggan yang menggunakan Internet untuk deposito, transfer dan lainnya produk perbankan akses. aplikasi perbankan internet juga digunakan untuk pemasaran online produk bank melalui perangkat lunak pemasaran diciptakan untuk lembaga bank.

pengeretian islamic banking(IB)

Perbankan syariah dalam dunia internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau disebut juga Interest Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agara tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai morla dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya adalah berkaian dengan pelanggaran praktek kegiatan maisir (spekulasi), Gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Sehubungan dengan hal tersebut pengertian Bank Syariah menurut Muhamad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa :
“Bank Islam atau selanjutnya disebut bank syariah, beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al –Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW”

(2002;13)

Sedangkan pengertian Bank Syariah menurut M. Syafi’i Antonio dan Karnaen Perwataatmadja dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa :
“Bank yang beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan”.
(2001:31)
Dari berbagai pengertian bank Islam yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan Islam yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang diatur didalam Al-quran dan Al-hadist bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya ada atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah. Asalkan hal itu tidak bertentangan atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-quran dan Al-hadist. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank Islam tersebut. Agar tidak berlawanan dengan Al-quran dan Al-hadist. Lembaga pengawas inilah yang akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.

2.2.2 Peranan Bank Syariah
Bank syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai peranan yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua peranan bank konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua peranan bank syariah ada dalam bank konvensional.
Peranan suatu bank tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukannya. Diantara peranan bank Islam menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah adalah :
“Peran Bank Islam terdiri dari :

1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3. Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan Islam.”
(2005:15)
Adanya bank Islam diharapkan dapat meberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.

2.2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah.
Menurut M. Syafi’I Antonio dalam bukunya yang berjudul Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, prinsip operasional bank syariah meliputi :
“ 1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/al-wadiah)
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
3. Jual beli (Sale and Purchase)
4. Sewa (Operating lease and financing lease)
5. Jasa (Fee-based services).”
(2001 : 83)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-wadiah)
Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah
b. Wadiah Yad Damanah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah.
b. Al-mudharabah.
c. Al-muzaraah.
d. Al-musaqah.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah.
b. Al-salam.
c. Al-isthisna.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a. Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jas, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah
b. Al-hiwalah
c. Al-wakalh
d. Ar-rahn
e. Al-qordul Al-hasan
f. Sharf
g. Ujr



2.2.4 Produk Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Menurut Muhammad dalam buku Manajemen Perbankan Syariah pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu :
“ 1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk Jasa.”
(2005:93)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Produk Penghimpunan Dana
Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu :
1. Titipan (Al-wadiah atau simpanan)
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2 (dua) jeni al wadiah :
a. Wadiah yad al amanah, yaitu penerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
b. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
2. Investasi (mudharabah atau trust investment)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah muqayadah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu:tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
c. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam pelaksanaan usahanya.