Sabtu, 16 April 2011

jenis-jenis demokrasi



Demokrasi bersifat langsung / Direct Demokrasi.
demokrasi langsung juga dikenal sebagai demokrasi bersih. Disinilah rakyat memiliki kebebasan secara mutlak memberikan pendapatnya, dan semua aspirasi mereka dimuat dengan segera didalam satu pertemuan.

Jenis demokrasi ini dapat dipraktekkan hanya dalam kota kecil dan komunitas yang secara relatip belum berkembang,

dimana secara fisik memungkinkan untuk seluruh electorate untuk bermusyawarah dalam satu tempat, walaupun permasalahan pemerintahan tersebut bersifat kecil.

Demokrasi langsung berkembang di Negara kecil Yunani kuno dan Roma. Demokrasi ini tidak dapat dilaksanakan didalam masyarakat yang komplek dan Negara yang besar. demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat diwilayah Switzerland.

Mengubah bentuk demokrasi murni ini masih berlaku di Switzerland dan beberapa Negara yang didalamnya terdapat bentuk referendum dan inisiatip. Dibeberapa Negara sangat memungkinkan bagi rakyat untuk memulai dan mengadopsi hukum, bahkan untuk mengamandemengkan konstitusional dan menetapkan permasalahan public politik secara langsung tampa campur tangan representative.

Demokrasi bersifat representatip / Representative Demokrasi.
Didalam Negara yang besar dan modern demokrasi tidak bisa berjalan sukses. Oleh karena itu, untuk menanggulangi masalah ini diperlukan sistem demokrasi secara representatip. Para representatip inilah yang akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat didalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. ( Garner ).

Sistem ini berbasis atas ide, dimana rakyat tidak secara langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi mereka, namun mereka menyampaikan atau menyarankan saran mereka melaui wakil atau representatip. Bagaimanapun, didalam bentuk pemerintahan ini wewenang disangka benar terletak ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatip.

Oleh S. N. Dubey

demokrasi pacasila

Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.

Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara. (Sejarah dan Perkembangan Demokrasi, http://www.wikipedia.org)

Menurut Wikipedia Indonesia, demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.

Demokrasi yang dianut di Indonesia, yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusionil cukup jelas tersirat di dalam Undang Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit 2 prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai Sistem Pemerintahan Negara, yaitu:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechstaat).

Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (Rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat).

2. Sistem Konstitusionil

Pemerintahan berdasarkan atas Sistem Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Berdasarkan 2 istilah Rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusionil. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilana, dimuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar.

Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup. Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (demokrasi pancasila). Pengertian tersebut pada dasarnya merujuk kepada ucapan Abraham Lincoln, mantan presiden Amerika Serikat, yang menyatakan bahwa demokrasi suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, berarti pula demokrasi adalah suatu bentuk kekuasaan dari รข€“ oleh untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupun praktik, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan untuk rakyat keseluruhan, tetapi populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal memiliki hak preogratif forarytif dalam proses pengambilan/pembuatan keputusan menyangkut urusan publik atau menjadi wakil terpilih, wakil terpilih juga tidak mampu mewakili aspirasi yang memilihnya. (Idris Israil, 2005:51)

Secara ringkas, demokrasi Pancasila memiliki beberapa pengertian sebagai berikut:

Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat.
Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
II. Prinsip Pokok Demokrasi Pancasila

Prinsip merupakan kebenaran yang pokok/dasar orang berfikir, bertindak dan lain sebagainya. Dalam menjalankan prinsip-prinsip demokrasi secara umum, terdapat 2 landasan pokok yang menjadi dasar yang merupakan syarat mutlak untuk harus diketahui oleh setiap orang yang menjadi pemimpin negara/rakyat/masyarakat/organisasi/partai/keluarga, yaitu:

1. Suatu negara itu adalah milik seluruh rakyatnya, jadi bukan milik perorangan atau milik suatu keluarga/kelompok/golongan/partai, dan bukan pula milik penguasa negara.

2. Siapapun yang menjadi pemegang kekuasaan negara, prinsipnya adalah selaku pengurusa rakyat, yaitu harus bisa bersikap dan bertindak adil terhadap seluruh rakyatnya, dan sekaligus selaku pelayana rakyat, yaitu tidak boleh/bisa bertindak zalim terhadap tuannyaa, yakni rakyat.

Adapun prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Pemerintahan berdasarkan hukum: dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:

a. Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat),

b. Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas),

c. Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR.

2. Perlindungan terhadap hak asasi manusia,

3. Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,

4. Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya,

5. adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi Untuk menyalurkan aspirasi rakyat,

6. Pelaksanaan Pemilihan Umum;

7. Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),

8. Keseimbangan antara hak dan kewajiban,

9. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,

10. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

III. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Dalam bukunya, Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan, Idris Israil (2005:52-53) menyebutkan ciri-ciri demokrasi Indonesia sebagai berikut:

1. Kedaulatan ada di tangan rakyat.

2. Selalu berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong.

3. Cara pengambilan keputusan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.

4. Tidak kenal adanya partai pemerintahan dan partai oposisi.

5. Diakui adanya keselarasan antara hak dan kewajiban.

6. Menghargai hak asasi manusia.

7. Ketidaksetujuan terhadap kebijaksanaan pemerintah dinyatakan dan disalurkan melalui wakil-wakil rakyat. Tidak menghendaki adanya demonstrasi dan pemogokan karena merugikan semua pihak.

8. Tidak menganut sistem monopartai.

9. Pemilu dilaksanakan secara luber.

10. Mengandung sistem mengambang.

11. Tidak kenal adanya diktator mayoritas dan tirani minoritas.

12. Mendahulukan kepentingan rakyat atau kepentingan umum.

IV. Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:

1. Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum

Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.

2. Indonesia menganut sistem konstitusional

Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.

3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi

Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:

a. Menetapkan UUD;

b. Menetapkan GBHN; dan

c. Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

Wewenang MPR, yaitu:

a. Membuat putusan-putusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga negara lain, seperti penetapan GBHN yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden;

b. Meminta pertanggungjawaban presiden/mandataris mengenai pelaksanaan GBHN;

c. Melaksanakan pemilihan dan selanjutnya mengangkat Presiden dan Wakil Presiden;

d. Mencabut mandat dan memberhentikan presiden dalam masa jabatannya apabila presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar haluan negara dan UUD;

e. Mengubah undang-undang.

4. Presiden adalah penyelenggaraan pemerintah yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.

5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislative ialah hak inisiatif, hak amandemen, dan hak budget.

Hak DPR di bidang pengawasan meliputi:

a. Hak tanya/bertanya kepada pemerintah;

b. Hak interpelasi, yaitu meminta penjelasan atau keterangan kepada pemerintah;

c. Hak Mosi (percaya/tidak percaya) kepada pemerintah;

d. Hak Angket, yaitu hak untuk menyelidiki sesuatu hal;

e. Hak Petisi, yaitu hak mengajukan usul/saran kepada pemerintah.

6. Menteri Negara adalah pembantu presiden, Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR

Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensil.

Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam prakteknya berada di bawah koordinasi presiden.

7. Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas

Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR. DPR sejajar dengan presiden.

V. Fungsi Demokrasi Pancasila

Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:

1. Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara

Contohnya:

a. Ikut menyukseskan Pemilu;

b. Ikut menyukseskan Pembangunan;

c. Ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.

2. Menjamin tetap tegaknya negara RI,

3. Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional,

4. Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila,

5. Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara,

6. Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab,

Contohnya:

a. Presiden adalah Mandataris MPR,

b. Presiden bertanggung jawab kepada MPR.

VI. Beberapa Perumusan Mengenai Demokrasi Pancasila

Dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan beberapa perumusan mengenai Demokrasi Pancasila yang diusahakan dalam beberapa seminar, yakni:

1. Seminar Angkatan Darat II, Agustus 1966

a. Bidang Politik dan Konstitusional

1) Demokrasi Pancasila seperti yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar1945,yang berarti menegakkan kembali azas negara-negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara, dimana hak-hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif, maupun dalam aspek perseorangan dijamin, dan dimana penyalahgunaan kekuasaan, dapat dihindarkan secara institusionil. Dalam rangka ini harus diupayakan supaya lembaga-lembaga negara dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan (depersonalization, institusionalization )

2) Sosialisme Indonesia yang berarti masyarakat adil dan makmur.

3) Clan revolusioner untuk menyelesaikan revolusi , yang cukup kuat untuk mendorong Indonesia ke arah kemajuan sosial dan ekonomi sesuai dengan tuntutan-tuntutan abad ke-20.

b. Bidang Ekonomi

Demokrasi ekonomi sesuai dengan azas-azas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam Undang-undang Dasar 1945 yang pada hakekatnya, berarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yang antara lain mencakup :

1) Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara dan

2) Koperasi

3) Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam penggunaannya

4) Peranan pemerintah yang bersifat pembina, penunjuk jalan serta pelindung.

2. Musyawarah Nasional III Persahi : The Rule of Law, Desember 1966

Azas negara hukum Pancasila mengandung prinsip:

a. Pengakuan dan perlindungan hak azasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.

b. Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apapun.

c. Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan. Yang dimaksudkan kepastian hukum yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

3. Symposium Hak-hak Azasi Manusia, Juni 1967

Demokrasi Pancasila, dalam arti demokrasi yang bentuk-bentuk penerapannya sesuai dengan kenyataan-kenyataan dan cita-cita yang terdapat dalam masyarakat kita, setelah sebagai akibat rezim Nasakom sangat menderita dan menjadi kabur, lebih memerlukan pembinaan daripada pembatasan sehingga menjadi suatu political culturea yang penuh vitalitas.

Berhubung dengan keharusan kita di tahun-tahun mendatang untuk mengembangkan a rapidly expanding economy, maka diperlukan juga secara mutlak pembebasan dinamika yang terdapat dalam masyarakat dari kekuatan-kekuatan yang mendukung Pancasila. Oleh karena itu diperlukan kebebasan berpolitik sebesar mungkin. Persoalan hak-hak azasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar di antara 3 hal, yaitu:

a. Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.

b. Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.

c. Perlunya untuk membina suatu rapidly expanding economy.

DAFTAR PUSTAKA

Budiardjo, Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama.

Israil, Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.

Sharma, P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.

http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm

http://www.wikipedia.org

RULE OF LAW dalam demokrasi indonesia


RULE OF LAW dalam demokrasi indonesia

Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, dimana segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum. Aturan atau kaidah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara kontras berbeda dengan rule by law yang berarti penegakan hukum disesuaikan dengan aturan atau kaidah yang berlaku. Saya memahaminya, bahwa dalam rule by law, hukum merupakan panglima terhadap kaidah, sedangan dalan rule by law, kaidahlah yang menjadi panglima bagi hukum. Demi rule of law, dibutuhkan ketegasan penegak hukum-tidak pandang bulu, tegas dan tajam. Sementara, dalam rule by law, sarat dengan kepentingan. Hukum dikondisikan dapat mengamankan kebijakan kekuasaan. Dalam rangka mengamankan kebijakan kekuasaan maka hukum-hukum baru diciptakan. Sesuai atau tidak dengan kaidah hukum atau tidak, bukanlah menjadi pertimbangan penting, bahkan di sengaja dikesampingkan. Rule of law kental dengan muatan aspek keadilannya, sementara rule by law, kental dengan berbagai bentuk diskriminasi dan pemaksaan kehendak penguasa terhadap objek yang dikuasainya, yaitu rakyat. Lebih jauh dapat dijelaskan sebagai berikut “Rule by law is prudential: one rules by law (properly speaking) not because the law is higher than oneself but because it is convenient to do so and inconvenient not to do so. In rule of law, the law is something the government serves; in rule by law, the government uses law as the most convenient way to govern”.
Lalu, bagaimana kita melihat produk hukum kita saat ini. Pergantian era, dari Orde Baru, ke Era Reformasi ternyata belum juga menunjukkan kesungguhan penguasa memahami arti sebenarnya rule of law. Berbagai produk hukum seperti Undang-undang, Kepmen, maupun Perda-perda, masih sarat dengan nafas rule by law. Negara bukanlah institusi yang kebal hukum, negara dapat dipersalahkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum. Rule of law mengandung asas "dignity of man" yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah/penguasa. (Oemar Seno Adji, 1980). Inti dari rule of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya.
Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi. Baik dengan naskah konstitusi yang tertulis atau (written constitution) ataupun dengan konstitusi yang tidak tertulis(unwritten constitution). Didalam konstitusi biasanya hak-hak warga Negara, serta pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen atau legislative dan lembaga hukum lainnya sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan. Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi, agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi di pandang suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan menjamin hak hak asasi dari warga negaranya.
Indonesia sebagai negara hukum, secara teori pasti dapat mewujudkan rule of law dalam negaranya. Semua itu tergantung dari niat dan keikhlasan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk berkorban dan berjuang menyingkirkan segala kebobrokan masa lalu dan menatap pada masa depan negara hukum Indonesia yang baru, yang memiliki the rule of law dalam negaranya.
Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil “government by laws, not by men” yang artinya pemerintah berdasarkan hukum bukan, bukan berdasarkan kemauan penguasa. Abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat landasan yuridis. Sejak ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immannuel Khant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti AV Dicey memakai istilah rule of law. Empat pilar demokrasi yang didasarkan rechsstaat dan rule of law dalam arti klasik adalah :
1. Penghargaan terhadap hak asasi manusia.
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan yang popular dengan “trias politica.
3. Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan ( Miriam Budiardjo, 1983:57)
Sebagai perbandingan pilar-pilar demokrasi yang didasarkan konsep rule of law menurut AV Dicey adalah :
1. Tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang sama dalamhukum (dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat)
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.
Konsep demokrasi berdasarkan rule of law lahir dari paham liberalisme yang menganut dalil negara sebagai penjaga malam. Pemerintahan hendaknya tidak terlalu banyak mencampuri urusan warga negaranya, kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan serta keamanan. Maknanya adalah rasa keadilan yang kembali kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan dan para penguasa yang menciptakan hukum, sebagaimana adagium Solus Populis Suprema Lex yang berarti suara rakyat adalah suara keadilan (sic – Salus populi suprema lex artinya kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi – Red.).
Indonesia berdiri sebagai sebuah negara "rechtsstaat"/negara hukum (yang menurut Friedrich Julius Stahl, memiliki empat unsur yaitu: hak-hak dasar manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, dan peradilan tata usaha negara). Konsep negara hukum Indonesia terlihat dan rule of law pun sebenarnya tercakup di dalamnya. Tetapi pada praktiknya rule of law belum terwujud secara nyata. Baru setelah gerakan reformasi tercetus, Indonesia kembali mencari bentuk akan identitas "negara hukumnya"dan juga "rule of law" "Civil Law System" Indonesia sebagai negara yang menganut civil law system (Eropa Kontinental), mengedepankan hukum positif sebagai patokan utama dalam menjalankan tugas-tugas negara dan juga dalam sistem peradilannya. Apabila konsep negara hukum Indonesia dengan civil law system- nya diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip idealnya maka rule of law sudah pasti akan dapat terwujud. Bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdiri sebagai "negara hukum" atau "rechtsstaat" sudah merupakan finalisasi dari perjalanan sejarah tata hukum Indonesia. Juga civil law system yang dianutnya merupakan sistem yang telah menjadi dasar tata hukum di sini.
Rule of law yang menjadi konsep hukum dan keadilan dari negara-negara common law, merupakan suatu tatanan baru yang ada di hadapan Indonesia saat ini. Indonesia tidak mungkin mengubah sistem hukumnya menjadi common law system. Apakah mungkin sebuah negara hukum Indonesia dengan sistem civil law (Eropa Kontinental) mewujudkan rule of law dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya? Jawabannya adalah mungkin. Karena pada hakikatnya konsep negara hukum Indonesia yang ideal juga mencakup rasa keadilan dari masyarakat dan melindungi hak-hak asasi setiap warga negara Indonesia. Namun, sampai saat ini rule of law mungkin belum terwujud, dan itu bukan karena sistem hukum yang salah, tetapi karena unsur manusia yang menjadi pelaksana-pelaksana kenegaraan yang telah salah menjalankan negara ini.
Minimal Tiga Hal Untuk dapat mewujudkan rule of law di Indonesia, Indonesia harus melakukan minimal tiga hal, yaitu; Pertama, hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya, sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok orang. Kedua, Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sistem peradilan Indonesia saat ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena kurangnya pemahaman dan kemampuan atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, bahkan masyarakat pencari keadilan.
Proses peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia memiliki asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah, namun akhirnya semua itu hanya menjadi slogan semata. Disinyalir, sistem peradilan di Indonesia telah terkontaminasi oleh "mafia peradilan". Jika ini semua belum dapat diberantas mustahil rule of law dapat terwujud. Kasus Akbar Tanjung yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung, kasus HAM Timor-Timur, dan pembubaran TGTPK oleh judicial review MA merupakan contoh yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Akses Publik Ketiga, Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan. Hukum positif Indonesia telah merumuskan sejumlah hak masyarakat pencari keadilan yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak yang diberikan kepada pencari keadilan dalam sistem peradilan Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain, dan umumnya mengikuti norma dan prinsip dalam instrumen internasional. Akan tetapi dalam banyak peristiwa justru kewenangan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum tersebut telah disalahgunakan sehingga merugikan hak para pencari keadilan. Sejumlah kenyataan lain yang sering dijumpai adalah awal pemeriksaan yang tidak pasti, intimidasi, meremehkan keterangan yang diberikan, dan lain sebagainya. Tidak jarang pula pemeriksaan terhadap tersangka memiliki kendala yang dialami oleh penyidik. Salah satunya yang sering muncul adalah tersangka dengan sengaja mempersulit jalannya pemeriksaan. Ini mengakibatkan polisi sebagai penyidik menggunakan berbagai upaya baik yang lazim maupun tidak agar penyelesaian dapat berjalan cepat. Oleh karena itu untuk mewujudkan rule of law, akses publik ke peradilan jelas harus ditingkatkan.

Kamis, 24 Maret 2011

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

Hak dan Kewajiban warga negara diatur dalam undang -undang sbb:

Pasal 27 ayat 1-3
Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.

Pasal 28 ayat A – J
Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.

Pasal 29 ayat 2
Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan )

Pasal 30 ayat 1-5
Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.

Pasal 31 ayat 1-5
Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan

Pasal 33 ayat 1-5
Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.

Pasal 34 ayat 1-4
Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara.

Siapakah Warga Negara itu?

Siapakah Warga Negara itu?
Dalam kesempatan ini saya akan menuliskan postingan dengan tema “Warga Negara dan Negara”. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk memenuhi tugas Ilmu Sosial Dasar serta mengetahui dan menghargai kedudukan serta peranan setiap warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Sebagai warga negara Indonesia, setiap manusia yang khususnya dilahirkan di wilayah Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Kita sudah mempunyai hak asasi manusia sejak kita dilahirkan. Selain itu hal yang penting adalah bahwa setiap orang harus mendapatkan hak untuk memperoleh status kewarganegaraan sehingga terhindar dari hukuman yang berlaku di Indonesia dalam peraturan perundang-undangan tentang kewarganegaraan.


Sedangkan pengertian Kewarganegaraan itu sendiri adalah keanggotaan seseorang dalam satuan politik tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan (bahasa Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (bahasa Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial budaya, diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. maupun
Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :
Syarat Primer :
1. Terdapat Rakyat
2. Memiliki Wilayah
3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Syarat Sekunder :
1. Mendapat pengakuan Negara lain
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.


Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.


Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1. setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
2. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
3. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
4. anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
5. anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
6. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
7. anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
8. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9. anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10. anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
11. anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12. anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.


Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi
1. anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
2. anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
3. anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
4. anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.


Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
1. Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2. Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia


Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis, ius soli dan kewarganegaraan ganda.
Ius sanguinis (bahasa Latin untuk "hak untuk darah") adalah hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) berdasarkan kewarganegaraan ayah atau ibu biologisnya. Kebanyakan bangsa yang memiliki sejarah panjang menerapkan asas ini, seperti negara-negara di Eropa dan Asia Timur.
Ius soli (bahasa Latin untuk "hak untuk wilayah") adalah hak mendapatkan kewarganegaraan yang dapat diperoleh bagi individu berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara.


Persamaan Kedudukan Warga Negara
Makna Persamaan :
Saling menghargai dan menghormati orang lain tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)


1. Landasan Hukum yang Menjamin Persamaan Kedudukan Warga Negara
a) Pembukaan UUD 1945
b) UUD 1945 (diatur dalam Pasal 27, Pasal 28A-J, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34)
c) Pancasila


2. Aspek-Aspek Persamaan Kedudukan Warga Negara
a. Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
b. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
d. Kemerdekaan memeluk agama
e. Hak dan Kewajiban pembelaan negara
f. Hak mendapat pengajaran
g. Kebudayaan nasional Indonesia
h. Kesejahteraan sosial


3. Persamaan Kedudukan Warga Negara dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Politik
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Hukum
o Persamaan Kedudukan Dalam Bidang Ekonomi
o Persamaan KedudukanDalam Bidang Sosial Budaya


4. Contoh Perilaku yang Menampilkan Persamaan Kedudukan Warga Negara
• Menjaga tali persaudaraan dalam suatu lingkungan
• Negara menjamin persamaan kedudukan warga Negara, sehingga setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama
• Tidak memicu konflik yang disebabkan karena terlalu mengagung-agungkan
atau membangga-banggakan agama/ras/golongan pribadi
• Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
• Tidak mengambil hak-hak milik orang lain
• Dalam kehidupan bermasyarakat, kedudukan setiap warga negara adalah sama, yaitu menjadi anggota masyarakat yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
• Menghargai persamaan kedudukan dapat menumbuhkan dan mengembangkan sikap tenggang rasa dansaling mencintai sesama manusia. Sikap tenggang rasa dapat diartikan sebagai sikap menghargai dan menghormati perasaan orang lain.


5. Penerapan prinsip persamaan kedudukan warga negara antara lain :
a) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa kepada orang lain
b) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai harkat dan martabatnya sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa
c) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap
manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis
kelamin kedudukan social, warna kulit dsb
d) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain
e) Sebagai warga Negara dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai
kedudukan, hak dan kewajiban yang sama
f) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
g) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan
terhadap orang lain.


Menghargai Persamaan Kedudukan Warga Negara di Indonesia
a. Bidang Politik
1. Setiap orang memiliki hak politik yang sama misalnya dalam pengembangan system politik nasional yang demokratis, termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas.
2. Berhak menjadi anggota suatu partai politik
3. Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan kaderisasi yang intensif dan komprehensif.
4. Kebebasan berkumpul dan menyampaikan aspirasi serta mengemukakan pendapatnya dimuka umum.


b. Bidang Ekonomi
1. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan dalam lapangan
kerja atau perbaikan taraf hidup ekonomi dan menikmati hasil-
hasilnya secara adil sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
2. Persamaan kedudukan di bidang ekonomi untuk menciptakan sistem
ekonomi kerakyatan yang berkeadilan dan bersaing sehat, efisien,
produktif, berday saing, serta mengembangkan kehidupan yang layak
anggota masyarakat.
3. Setiap orang berhak memiliki hak milik terhadap sesuatu barang, baik secara individu maupun kolektif.


c. Bidang Hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum.


d. Bidang Sosial-Budaya
Persamaan kedudukan di bidang sosial-budaya di antaranya :
o memperoleh pelayanan kesehatan
o kebebasan mengembangkan diri serta perlindungan kebebasan
o memperoleh pendidikan yang berkualitas
o memelihara tatanan social
o mengembangkan kesenian Indonesia


Saran :
Menurut saya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara yang berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan. Kewajiban negara terhadap warganya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan dengan sistem demokrasi yang dianutnya. NKRI menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama dan dalam pelaksanaannya dilindungi oleh hukum, dengan tujuan agar dalam pelaksanaanya di dalam kehidupan sehari-hari tidak terjadi pelanggaran yang dapat merugikan kepentingan negara dan warga negara. Namun dalam kehidupan nyata persamaan kedudukan warga negara pelaksanaannya belum berjalan dengan maksimal. Hal ini dikarenakan kurangnya komunikasi diantara pemerintah dengan warga negara. Selain itu sikap pemerintah yang terkesan masih membeda-bedakan gender serta derajat diantara warga negara sehingga membuat persamaan kedudukan setiap warga negara terlihat seperti ada pendiskriminasian. Persamaan kedudukan warga negara di Indonesia dapat di bedakan dalam beberapa bidang yaitu bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hukum.
Upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menghargai persamaan kedudukan warga negara :
• Setiap warga negara harus mematuhi setiap kebijakan pemerintah yang telah dibuat agar tercipta kondisi yang aman, tentram dan damai di suatu negara. Tetapi kebijakan yang dibuat oleh pemerintah hendaknya berlandaskan pada UUD 1945 serta Pancasila dan harus menghargai pluralitas diantara sesama manusia.
• Pemerintah harus bersifat transparan kepada masyarakat karena warga negara juga berperan serta dalam pembangunan nasional demi mewujudkan persatuan dan kesatuan tanpa membeda-bedakan ras, suku, gender, agama, dan budaya.
• Peraturan perundang-undangan harus menjamin persamaan kedudukan setiap warga negaranya dalam suatu wilayah
• Partisipasi warga negara dalam bidang politik maupun bidang lainnya harus memperhatikan berbagai aspek dalam persamaan kedudukan. Sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan maksimal.

kedudukan dan peran warga negara

Kedudukan warga negara dalam negara:

Dengan memiliki status sebagai warga negara , maka orang memiliki hubungan hukum dengan negara. Hubungan itu berwujud status, peran, hak dan kewajiban secara timbal balik
Sebagai warga negara maka ia memiliki hubungan timbal balik yang sederajat dengan negaranya
Secara teori, status warga negara meliputi status pasif, aktif, negatif dan positif.
Peran (role) warga negara juga meliputi peran yang pasif, aktif, negatif dan positif (Cholisin, 2000)

peran warganegara:

Peran pasif adalah kepatuhan warga negara terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peran aktif merupakan aktivitas warga negara untuk terlibat (berpartisipasi) serta ambil bagian dalam kehidupan bernegara, terutama dalam mempengaruhi keputusan publik.
Peran positif merupakan aktivitas warga negara untuk meminta pelayanan dari negara untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Peran negatif merupakan aktivitas warga negara untuk menolak campur tangan negara dalam persoalan pribadi

hak dan kewajiban warga negara

Pengertian kewarganegaraan :

Kewarganegaraan (citizenship) artinya keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi dua yaitu a. kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis dan b. kewarganegaraan dalam arti formil dan materiil
Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan.
Orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warga negaranya.
Setiap negara berdaulat berwenang menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal adanya asas berdasar kelahiran dan asas kewarganegaraan berdasarkan perkawinan
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada sisi kelahiran dikenal dua asas yaitu asas Ius Soli dan asas Ius Sanguinis
Penentuan kewarganegaraan didasarkan pada aspek perkawinan mencakup asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
Negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan . Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.
Problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride bahkan multipatride. Hal ini dikarenakan perbedaan asas kewarganegaraan yg digunakan negara.


Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang- undang (pasal 26 UUD 1945)
Undang-undang yang mengatur tentang warga negara adalah UU No 12 th 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia . UU ini sebagai pengganti atas UU No 62 th 1958
Sebelumnya , pembagian penduduk Indonesia berdasar Indishe Staatregeling 1927 pasal 163 , (warisan Belanda) yaitu;
Golongan Eropa,
Golongan Timur Asing,
Golongan Bumiputra atau Pribumi

Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia

Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia

Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.