Sabtu, 16 Juni 2012
Perkembangan Teknologi di dunia Perbankan
Dengan perkembangan teknologi informasi saat ini, telah menciptakan jenis-jenis dan peluang-peluang bisnis yang baru di mana transaksi-transaksi bisnis makin banyak dilakukan secara elektronika. Sehubungan dengan perkembangan teknologi informasi tersebut memungkinkan setiap orang dengan mudah melakukan perbuatan hukum seperti misalnya melakukan jual-beli. Perkembangan internet memang cepat dan memberi pengaruh signifikan dalam segala aspek kehidupan kita. Penggunaan internet tidak hanya terbatas pada pemanfaatan informasi yang dapat diakses melalui media ini, melainkan juga dapat digunakan sebagai sarana untuk melakukan transaksi perbankan. Bank di Indonesia mulai memasuki dunia maya yaitu internet banking atau yang lebih dikenal dengan E-Banking, yang merupakan bentuk layanan perbankan secara elektronik melalui media internet. E-Banking pada dasarnya merupakan suatu kontak transaksi perbankan antara pihak bank dan nasabah dengan menggunakan media internet. Jenis-Jenis E-Banking : 1. Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana. 2. Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain. 3. Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya. 4. Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah. 5. Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment. 6. Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut. 7. Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut. 8. Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik. 9. Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik. 10. Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom). 11. Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tadi ke penerbit kartu. 12. Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks). 13. Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Prinsip Penerapan E-Banking dan M-Banking : Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif. E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon. Contoh-contoh E-Banking yang diterapkan di dalam sebuah bank adalah : * ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya. * Phone Banking Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain. * Internet Banking Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA. * SMS/m-Banking Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms. Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan. Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi. Internasional Elektronik Fund Transfer : Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening. Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data
Senin, 23 April 2012
tentang camels
Aspek yang paling banyak benpengaruh terhadap kondisi keuangan bank, yang mempengaruhi pula tingkat kesehatan bank; CAMEL merupakan tolak ukur yang menjadi objek pemeriksaan bank yang dilakukan oleh pengawas bank; CAMEL terdiri atas lima kriteria, yaitu modal (capital), aktiva (asset), manajemen, pendapatan (earnings), dan likuiditas (Iiquidily) peringkat CAMEL di bawah 81 memperlihatkan kondisi keuangan yang lemah yang ditunjukkan oleh neraca bank, seperti rasio kredit taklancar terhadap total aktiva yang meningkat; apabila hal tersebut tidak diatasi, masalah itu dapat mengganggu kelangsungan usaha bank; bank yang terdaftar pada daftar pengawasan dianggap sebagai bank bermasalah dan diperiksa lebih sering oleh pengawas bank jika dibandingkan dengan bank yang tidak bermasalah; bank dengan peringkat CAMEL di atas 81 adalah bank dengan pendapatan yang kuat dan aktiva taklancar yang sedikit; peringkat CAMEL tidak pernah dinformasikan secara luas.
Pengertian Kinerja dan Rasio-rasio Keuangan CAMEL
Machfoedz (1999) menyatakan bahwa kinerja di bidang keuanganatau kinerja keuangan dapat diukur dengan menggunakan rasiokeuangan, sedangkan CAMEL adalah lima faktor keuangan yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menilai tingkat kesehatan bankdi Indonesia (SK Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR, 30 April 1997), yaitu faktor modal ( capital ), faktor kualitas aktiva produktif (asset quality), faktor manajemen (managemen), faktor rentabilitas ( earning ability ), dan faktor likuiditas ( liquidity ). Faktor Modal adalah penyediaanmodal sendiri yang diperlukan untuk menutupi risiko kerugian yangtimbul dari penanaman dana dalam aktiva-aktiva produktif yangmengandung risiko serta untuk membiayai penanaman dalam aktivatetap dan inventaris. Faktor kualitas aktiva produktif berkaitan dengankelangsungan usaha bank. Manajemen bank dituntut untuk senantiasamemantau dan menganalisis kualitas aktiva ini secara periodik.Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif dimaksudkan untuk menilaiapakah jenis-jenis aset yang dimiliki bank bersifat sangat likuid, likuid,atau kurang likuid. Fakor manajemen merupakan penilaian terhadapkesesuaian pengelolaan suatu bank dengan asas-asas perbankan yangsehat (sound banking business atau dikelola secara tidak sehat. Faktorrentabilitas merupakan kemampuan suatu bank memperolehkeuntungan yang wajar sesuai dengan line of business per periode.Penghasilan bunga kredit adalah sebagian terbesar dari pendapatanbank, diikuti dengan biaya administrasi, provisi, komisi, danpendapatan produk jasa bank (fee income product). Faktor likuiditasmerupakan kemampuan suatu bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang segera harus dipenuhi (berjangka sangat pendek)sehingga alat likuid bank ini harus benar-benar tersedia setiap saat.Manajemen bank yang profesional harus menyusun pedoman tertulisterhadap penjagaan posisi likuiditas, memantau terus menerus tingkatsensitivitas simpanan pihak ketiga serta hal-hal yang berkaitan dengansifat pengendapan dan jatuh tempo simpanan pihak ketiga yang dapatmenjadi gangguan bagi posisi likuiditas sewaktu-waktu.
Pengaruh Simultan Rasio Keuangan CAMEL terhadap Return Saham
Rasio-rasio keuangan CAMEL merupakan dasar untuk melihatsejauh mana pengelolaan bank sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin baikrasio-rasio keuangan tersebut berarti semakin sehat lembaga keuanganbank tersebut. Pada kondisi seperti ini akan lebih banyak ada jaminanperolehan laba yang lebih tinggi, selanjutnya adalah semakin besarnyapeluang ekspansi dan pembagian dividen. Reputasi lembaga keuanganbank meningkat sehingga kondisi ini akan dapat meningkatkan hargasaham. Bagi pemegang saham, meningkatnya harga saham akanmeningkatkan return sahamnya. Berdasarkan uraian di atas, makadapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut :
H1 : Rasio-rasio keuangan CAMEL secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap return saham perbankan yang terdaftar diBursa Efek Jakarta tahun 2003 s.d. 2005.
Pengertian Kinerja dan Rasio-rasio Keuangan CAMEL
Machfoedz (1999) menyatakan bahwa kinerja di bidang keuanganatau kinerja keuangan dapat diukur dengan menggunakan rasiokeuangan, sedangkan CAMEL adalah lima faktor keuangan yang digunakan oleh Bank Indonesia untuk menilai tingkat kesehatan bankdi Indonesia (SK Bank Indonesia No. 30/12/KEP/DIR, 30 April 1997), yaitu faktor modal ( capital ), faktor kualitas aktiva produktif (asset quality), faktor manajemen (managemen), faktor rentabilitas ( earning ability ), dan faktor likuiditas ( liquidity ). Faktor Modal adalah penyediaanmodal sendiri yang diperlukan untuk menutupi risiko kerugian yangtimbul dari penanaman dana dalam aktiva-aktiva produktif yangmengandung risiko serta untuk membiayai penanaman dalam aktivatetap dan inventaris. Faktor kualitas aktiva produktif berkaitan dengankelangsungan usaha bank. Manajemen bank dituntut untuk senantiasamemantau dan menganalisis kualitas aktiva ini secara periodik.Penilaian terhadap kualitas aktiva produktif dimaksudkan untuk menilaiapakah jenis-jenis aset yang dimiliki bank bersifat sangat likuid, likuid,atau kurang likuid. Fakor manajemen merupakan penilaian terhadapkesesuaian pengelolaan suatu bank dengan asas-asas perbankan yangsehat (sound banking business atau dikelola secara tidak sehat. Faktorrentabilitas merupakan kemampuan suatu bank memperolehkeuntungan yang wajar sesuai dengan line of business per periode.Penghasilan bunga kredit adalah sebagian terbesar dari pendapatanbank, diikuti dengan biaya administrasi, provisi, komisi, danpendapatan produk jasa bank (fee income product). Faktor likuiditasmerupakan kemampuan suatu bank untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang segera harus dipenuhi (berjangka sangat pendek)sehingga alat likuid bank ini harus benar-benar tersedia setiap saat.Manajemen bank yang profesional harus menyusun pedoman tertulisterhadap penjagaan posisi likuiditas, memantau terus menerus tingkatsensitivitas simpanan pihak ketiga serta hal-hal yang berkaitan dengansifat pengendapan dan jatuh tempo simpanan pihak ketiga yang dapatmenjadi gangguan bagi posisi likuiditas sewaktu-waktu.
Pengaruh Simultan Rasio Keuangan CAMEL terhadap Return Saham
Rasio-rasio keuangan CAMEL merupakan dasar untuk melihatsejauh mana pengelolaan bank sesuai dengan asas-asas perkreditan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin baikrasio-rasio keuangan tersebut berarti semakin sehat lembaga keuanganbank tersebut. Pada kondisi seperti ini akan lebih banyak ada jaminanperolehan laba yang lebih tinggi, selanjutnya adalah semakin besarnyapeluang ekspansi dan pembagian dividen. Reputasi lembaga keuanganbank meningkat sehingga kondisi ini akan dapat meningkatkan hargasaham. Bagi pemegang saham, meningkatnya harga saham akanmeningkatkan return sahamnya. Berdasarkan uraian di atas, makadapat dirumuskan hipotesis penelitian sebagai berikut :
H1 : Rasio-rasio keuangan CAMEL secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap return saham perbankan yang terdaftar diBursa Efek Jakarta tahun 2003 s.d. 2005.
Sistem Informasi Akuntansi (SIA) Perbankan
sistem Bank diklasifikasikan sebagai “hybrid” sistem, yang menyediakan operasi akuntansi dasar, bank dukungan software sistem informasi keputusan, produk perbankan offline (asuransi, usaha pengelolaan keuangan rencana) diimplementasikan dan dilaksanakan pada jaringan intra-kantor untuk melayani pelanggan. Bank accounting systems are under state and federal regulatory agencies to ensure the accuracy and integrity of bank accounting systems. sistem akuntansi Bank berada di bawah peraturan negara bagian dan federal instansi untuk memastikan keakuratan dan integritas sistem akuntansi bank.
Sistem General Ledger
Buku besar merupakan inti pengolahan akun dan sistem informasi di bidang perbankan.. Buku besar adalah catatan diakses untuk melakukan transaksi rekening. Ini catatan setiap transaksi, yang interface dengan penunjukan rekening. Sebuah buku besar bank umum dapat sedikit berbeda dari buku besar industri modern umum karena aturan kepatuhan tertentu yang ditetapkan oleh Federal Reserve Bank (FRB) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Perbankan sistem buku besar beroperasi pada perangkat lunak.
Aplikasi Akuntansi Pinjaman
Bank membuat sebagian besar uang mereka melalui pinjaman dan investasi. Melalui pinjaman lunak akuntansi, personel bank dapat memproses Banks make the majority of their money through loans and bentuk dan dokumen yang diperlukan untuk membuat keputusan pada berdiri kredit pelangganSisi manajerial aplikasi akuntansi pinjaman manajer dapat mengakses data untuk memeriksa portofolio pinjaman bank, hasilkan pemeriksaan kepatuhan untuk auditor dan rekening melacak kerugian kredit cadangan.
Aplikasi Rekening Nasabah
Akun Pelanggan menyediakan aplikasi pengidentifikasi unik kunci utama untuk menghubungkan informasi pelanggan ke nomor rekening yang diberikan oleh sistem informasi selama pembuatan account. Rekening pelanggan dipertahankan pada sistem dan dirujuk oleh nomor rekening, yang diadakan di sebuah lapangan di buku besar. Nomor rekening nasabah adalah link untuk pelanggan untuk berinteraksi dengan aplikasi perbankan online dan offline sistem. Customer account information is also the basis for transaction exception reporting for various customer account issues. informasi account Nasabah juga merupakan dasar pelaporan transaksi kecuali untuk masalah account berbagai pelanggan.
Aplikasi Internet Banking
volusi terbaru dalam sistem informasi bank yang berbasis aplikasi web yang mendukung internet banking. Internet banking program antarmuka dengan sistem informasi akuntansi melalui server web atau portal dengan situs atau halaman melakukan peran sebagai sebuah template atau “titik akses.” Melalui web server yang aman-, pelanggan dapat melakukan tindakan, yang dapat mempengaruhi, memperbarui atau mengubah status buku besar. Manajemen analisis laporan yang berkaitan dengan Internet banking, seperti berapa banyak pelanggan yang menggunakan Internet untuk deposito, transfer dan lainnya produk perbankan akses. aplikasi perbankan internet juga digunakan untuk pemasaran online produk bank melalui perangkat lunak pemasaran diciptakan untuk lembaga bank.
Sistem General Ledger
Buku besar merupakan inti pengolahan akun dan sistem informasi di bidang perbankan.. Buku besar adalah catatan diakses untuk melakukan transaksi rekening. Ini catatan setiap transaksi, yang interface dengan penunjukan rekening. Sebuah buku besar bank umum dapat sedikit berbeda dari buku besar industri modern umum karena aturan kepatuhan tertentu yang ditetapkan oleh Federal Reserve Bank (FRB) dan Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC). Perbankan sistem buku besar beroperasi pada perangkat lunak.
Aplikasi Akuntansi Pinjaman
Bank membuat sebagian besar uang mereka melalui pinjaman dan investasi. Melalui pinjaman lunak akuntansi, personel bank dapat memproses Banks make the majority of their money through loans and bentuk dan dokumen yang diperlukan untuk membuat keputusan pada berdiri kredit pelangganSisi manajerial aplikasi akuntansi pinjaman manajer dapat mengakses data untuk memeriksa portofolio pinjaman bank, hasilkan pemeriksaan kepatuhan untuk auditor dan rekening melacak kerugian kredit cadangan.
Aplikasi Rekening Nasabah
Akun Pelanggan menyediakan aplikasi pengidentifikasi unik kunci utama untuk menghubungkan informasi pelanggan ke nomor rekening yang diberikan oleh sistem informasi selama pembuatan account. Rekening pelanggan dipertahankan pada sistem dan dirujuk oleh nomor rekening, yang diadakan di sebuah lapangan di buku besar. Nomor rekening nasabah adalah link untuk pelanggan untuk berinteraksi dengan aplikasi perbankan online dan offline sistem. Customer account information is also the basis for transaction exception reporting for various customer account issues. informasi account Nasabah juga merupakan dasar pelaporan transaksi kecuali untuk masalah account berbagai pelanggan.
Aplikasi Internet Banking
volusi terbaru dalam sistem informasi bank yang berbasis aplikasi web yang mendukung internet banking. Internet banking program antarmuka dengan sistem informasi akuntansi melalui server web atau portal dengan situs atau halaman melakukan peran sebagai sebuah template atau “titik akses.” Melalui web server yang aman-, pelanggan dapat melakukan tindakan, yang dapat mempengaruhi, memperbarui atau mengubah status buku besar. Manajemen analisis laporan yang berkaitan dengan Internet banking, seperti berapa banyak pelanggan yang menggunakan Internet untuk deposito, transfer dan lainnya produk perbankan akses. aplikasi perbankan internet juga digunakan untuk pemasaran online produk bank melalui perangkat lunak pemasaran diciptakan untuk lembaga bank.
pengeretian islamic banking(IB)
Perbankan syariah dalam dunia internasional dikenal sebagai Islamic Banking atau disebut juga Interest Free Banking. Peristilahan dengan menggunakan kata Islamic tidak dapat dilepaskan dari asal mula sistem perbankan syariah itu sendiri. Bank syariah pada awalnya dikembangkan sebagai suatu respon dari kelompok ekonom dan praktisi perbankan muslim yang berupaya mengakomodasi desakan dari berbagai pihak yang menginginkan agara tersedia jasa transaksi keuangan yang dilaksanakan sejalan dengan nilai morla dan prinsip-prinsip syariah islam. Utamanya adalah berkaian dengan pelanggaran praktek kegiatan maisir (spekulasi), Gharar (ketidakjelasan) dan riba.
Sehubungan dengan hal tersebut pengertian Bank Syariah menurut Muhamad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa :
“Bank Islam atau selanjutnya disebut bank syariah, beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al –Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW”
(2002;13)
Sedangkan pengertian Bank Syariah menurut M. Syafi’i Antonio dan Karnaen Perwataatmadja dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa :
“Bank yang beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan”.
(2001:31)
Dari berbagai pengertian bank Islam yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan Islam yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang diatur didalam Al-quran dan Al-hadist bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya ada atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah. Asalkan hal itu tidak bertentangan atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-quran dan Al-hadist. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank Islam tersebut. Agar tidak berlawanan dengan Al-quran dan Al-hadist. Lembaga pengawas inilah yang akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.
2.2.2 Peranan Bank Syariah
Bank syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai peranan yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua peranan bank konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua peranan bank syariah ada dalam bank konvensional.
Peranan suatu bank tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukannya. Diantara peranan bank Islam menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah adalah :
“Peran Bank Islam terdiri dari :
1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3. Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan Islam.”
(2005:15)
Adanya bank Islam diharapkan dapat meberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
2.2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah.
Menurut M. Syafi’I Antonio dalam bukunya yang berjudul Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, prinsip operasional bank syariah meliputi :
“ 1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/al-wadiah)
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
3. Jual beli (Sale and Purchase)
4. Sewa (Operating lease and financing lease)
5. Jasa (Fee-based services).”
(2001 : 83)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-wadiah)
Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah
b. Wadiah Yad Damanah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah.
b. Al-mudharabah.
c. Al-muzaraah.
d. Al-musaqah.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah.
b. Al-salam.
c. Al-isthisna.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a. Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jas, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah
b. Al-hiwalah
c. Al-wakalh
d. Ar-rahn
e. Al-qordul Al-hasan
f. Sharf
g. Ujr
2.2.4 Produk Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Menurut Muhammad dalam buku Manajemen Perbankan Syariah pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu :
“ 1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk Jasa.”
(2005:93)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Produk Penghimpunan Dana
Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu :
1. Titipan (Al-wadiah atau simpanan)
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2 (dua) jeni al wadiah :
a. Wadiah yad al amanah, yaitu penerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
b. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
2. Investasi (mudharabah atau trust investment)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah muqayadah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu:tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
c. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam pelaksanaan usahanya.
Sehubungan dengan hal tersebut pengertian Bank Syariah menurut Muhamad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah menyatakan bahwa :
“Bank Islam atau selanjutnya disebut bank syariah, beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga. Bank islam atau biasa disebut dengan bank tanpa bunga adalah lembaga keuangan perbankan yang operasional dan produknya dikembangkan berlandaskan pada Al –Quran dan Hadist Nabi Muhammad SAW”
(2002;13)
Sedangkan pengertian Bank Syariah menurut M. Syafi’i Antonio dan Karnaen Perwataatmadja dalam bukunya Manajemen Bank Syariah menyatakan bahwa :
“Bank yang beroperasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam, yaitu menjauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur-unsur riba untuk diisi dengan kegiatan investasi atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan”.
(2001:31)
Dari berbagai pengertian bank Islam yang telah dikemukakan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan bank Islam atau bank syariah adalah badan Islam yang fungsinya sebagai penghimpun dana dari masyarakat dan penyalur dana kepada masyarakat, yang sistem dan mekanisme kegiatan usahanya berdasarkan hukum Islam. Sebagaimana yang diatur didalam Al-quran dan Al-hadist bank Islam diperkenankan untuk mengeluarkan produk, jasa dan kegiatan usaha perbankan yang baru, dimana sebelumnya ada atau tidak dikenal pada zaman Rasulullah. Asalkan hal itu tidak bertentangan atau selaras dengan ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Al-quran dan Al-hadist. Pada bank Islam umumnya dibentuk suatu lembaga pengawas yang bertugas dan memiliki kewenangan untuk memastikan kesesuian antara produk, jasa dan kegiatan usaha bank Islam tersebut. Agar tidak berlawanan dengan Al-quran dan Al-hadist. Lembaga pengawas inilah yang akan memberikan fatwa kepada bank yang bersangkutan.
2.2.2 Peranan Bank Syariah
Bank syariah yang didasarkan atas pondasi ajaran moral Islam mempunyai peranan yang lebih luas dibanding bank konvensional. Semua peranan bank konvensional dapat diperankan oleh bank syariah, sebaliknya tidak semua peranan bank syariah ada dalam bank konvensional.
Peranan suatu bank tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukannya. Diantara peranan bank Islam menurut Muhammad dalam bukunya yang berjudul Manajemen Perbankan Syariah adalah :
“Peran Bank Islam terdiri dari :
1. Memurnikan operasional perbankan syariah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat.
2. Meningkatkan kesadaran syariah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syariah.
3. Menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia sangat dominan bagi kehidupan Islam.”
(2005:15)
Adanya bank Islam diharapkan dapat meberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan.
2.2.3 Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syariah.
Menurut M. Syafi’I Antonio dalam bukunya yang berjudul Bank Syariah : Dari Teori Ke Praktek, prinsip operasional bank syariah meliputi :
“ 1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/al-wadiah)
2. Bagi hasil (Profit Sharing)
3. Jual beli (Sale and Purchase)
4. Sewa (Operating lease and financing lease)
5. Jasa (Fee-based services).”
(2001 : 83)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Prinsip titipan atau simpanan (Depository/Al-wadiah)
Adalah akad penitipan barang atau uang antara pihak yang mempunyai uang atau barang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan, serta keutuhan barang atau uang tersebut. Berdasarkan jenisnya wadiah terdiri dari :
a. Wadiah Yad Amanah
b. Wadiah Yad Damanah.
2. Prinsip Bagi Hasil (Profit Sharing).
Adalah suatu prinsip penetaan imbalan yang diberikan kepada masyarakat sehubungan dengan penggunaan atau pemanfaatan dana masyarakat yang dipercayakan kepada bank. Besarnya imbalan yang diberikan berdasarkan kesepakatan bersama dalam perjanjian tertulis antara bank dan nasabahnya. Berdasarkan jenisnya prinsip bagi hasil terdiri dari :
a. Al-musyarakah.
b. Al-mudharabah.
c. Al-muzaraah.
d. Al-musaqah.
3. Prinsip jual beli (Sale and Purchase).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan yang akan diterima bank sehubungan dengan penyediaan dana kepada masyarakat dalam bentuk pembiayaan, baik untuk keperluan investasi maupun modal kerja, juga termasuk kegiatan usaha jual beli, dimana dilakukan pada waktu bersamaan baik antara penjual dengan bank maupun dengan nasabah sebagai pembeli, sehingga bank tidak memiliki persediaan barang yang dibiayainya. Berdasarkan jenisnya prinsip jual beli terdiri dari :
a. Al-murabahah.
b. Al-salam.
c. Al-isthisna.
4. Prinsip sewa (Operation Lease and Finacial Lease).
Prinsip ini secara garis besar terbagi dua jenis yaitu sebagai berikut :
a. Al-Ijarah : Akad pemindahan hak guna atas barang atau jas, melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
b. Ijarah wa iqtina : Akad sewa-menyewa barang antara bank (muaajir) dengan penyewa (mustajir) yang diikuti janji bahwa pada saat yang ditentukan kepemilikan barang sewaan akan berpindah kepada mustajir.
5. Prinsip jasa (Fee Based Servises).
Adalah suatu prinsip penetapan imbalan sehubungan dengan kegiatan usaha lain bank syariah yang lazim dilakukan terdiri dari :
a. Al-kafalah
b. Al-hiwalah
c. Al-wakalh
d. Ar-rahn
e. Al-qordul Al-hasan
f. Sharf
g. Ujr
2.2.4 Produk Operasional Bank Syariah
Pada sistem operasi bank syariah, pemilik dana menanamkan uangnya di bank tidak dengan motif mendapatkan bunga, tetapi dalam rangka mendapatkan keuntungan bagi hasil. Dana nasabah tersebut kemudian disalurkan kepada mereka yang membutuhkan dengan perjanjian pembagian keuntungan sesuai dengan kesepakatan.
Menurut Muhammad dalam buku Manajemen Perbankan Syariah pengembangan produk bank syariah dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu :
“ 1. Produk Penghimpunan Dana
2. Produk Penyaluran Dana
3. Produk Jasa.”
(2005:93)
Penjelasan dari kutipan diatas adalah :
1. Produk Penghimpunan Dana
Bank syariah dalam penghimpunan dana dari masyarakat menggunakan dua pendekatan yaitu :
1. Titipan (Al-wadiah atau simpanan)
Dalam tradisi fiqih islam, prinsip titipan atau simpanan dikenal dengan prinsip al wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak kepada pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip menghendaki. Secara umum terdapat 2 (dua) jeni al wadiah :
a. Wadiah yad al amanah, yaitu penerima titipan tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak penerima titipan dapat membebankan biaya kepada penitip sebagai biaya penitipan.
b. Wadiah yad adh-dhamanah, yaitu penerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan. Pihak bank sebagai penerima titipan akan mendapatkan hasil dari penggunaan dana. Bank dapat memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
2. Investasi (mudharabah atau trust investment)
Mudharabah adalah akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Keuntungan usaha dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Berdasarkan kewenangan prinsip mudharabah dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu :
a. Mudharabah mutlaqah
Penerapan mudharabah muqayadah dapat berupa tabungan dan deposito sehingga terdapat dua jenis penghimpunan dana yaitu:tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Berdasarkan prinsip ini tidak ada pembatasan bagi bank dalam menggunakan dana yang dihimpun.
b. Mudharabah muqayadah on balance sheet
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus (restricted investment) dimana pemilik dana dapat menetapkan syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank.
c. Jenis mudharabah ini merupakan penyaluran dana mudharabah langsung kepada pelaksana usahanya, dimana bank bertindak sebagai perantara yang mempertemukan antara pemilik dana dan pelaksana usaha. Pemilik dana dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi oleh bank dalam mencari kegiatan usaha yang akan dibiayai dalam pelaksanaan usahanya.
Selasa, 20 Maret 2012
mengenai tentang bank garansi
MENGENAL BANK GARANSI
Dalam mengimplementasikan rencan bisnis, Anda
mungkin memiliki banyak proyek yang
pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain.
Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain
tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai
dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan
bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan
rencana sehingga Anda mengalami kerugian.
Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank
Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan
sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Definisi
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang
diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila
pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk membangun
sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa
kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara
memilih calon kontraktor atau supplier yang
memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak
membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk
sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda
memberikan uang muka kepada pemenang tender
untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang
proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance
Payment Bond.
Setelah itu, Anda membutuhkan Performance
Bond supaya Anda yakin bahwa proyek
dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam
hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai, Anda memerlukan
Retention/Maintenance Bond sebelum serah
terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa
pelaksana proyek akan melakukan kewajiban
layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank
garansi khusus seperti garansi kepada maskapai
pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain
lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut
digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi
cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Bagi Penerima Bank Garansi
• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi
dengan cara menghubungi bank penerbit.
• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai
dengan jangka waktu proyek Anda.
• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk
memudahkan Anda melakukan klaim apabila
diperlukan.
Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar
dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan
sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi
yang diterbitkan.
• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya
dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda
perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka
kepada Bank.
Catatan:
• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah
jaminan penawaran.
• Advance Payment Bond adalah jaminan uang
muka.
• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan
pemeliharaan.
sumber :http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pengertian+tentang+bank+garansi&source=web&cd=2&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.bi.go.id%2FNR%2Frdonlyres%2F2C956B6A-41A5-4611-BE84-FB95388523D3%2F1471%2FMengenalBankGaransi.pdf&ei=USVpT7fGBoHNrQfK6NX5Bw&usg=AFQjCNGxL5Q_MtvYrHt9my6JIfHkDv8J3A
atau
Dalam mengimplementasikan rencan bisnis, Anda
mungkin memiliki banyak proyek yang
pelaksanaannya akan diserahkan kepada pihak lain.
Anda memerlukan keyakinan bahwa pihak lain
tersebut akan memenuhi komitmennya sesuai
dengan kontrak. Namun tetap ada kemungkinan
bahwa proyek tidak dilaksanakan sesuai dengan
rencana sehingga Anda mengalami kerugian.
Dalam hal ini bank dapat memebrikan jasa Bank
Garansi untuk meningkatkan keyakinan Anda dan
sekaligus meminimalkan risiko kerugian.
Definisi
Bank Garansi adalah jaminan pembayaran yang
diberikan kepada pihak penerima jaminan, apabila
pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya.
Ilustrasi
Misalkan Anda merencanakan untuk membangun
sebuah hotel sehingga Anda mengundang beberapa
kontraktor atau supplier untuk ikut berpartisipasi.
Untuk itu, Anda mengadakan tender sebagai cara
memilih calon kontraktor atau supplier yang
memenuhi syarat.
Dalam proses tender, Anda meminta kepada peserta
untuk menyerahkan Bid Bond supaya mereka tidak
membatalkan diri secara tiba-tiba setelah ditunjuk
sebagai pemenang tender.
Biasanya sebagai pemilik proyek (bouwheer), Anda
memberikan uang muka kepada pemenang tender
untuk mulai melaksanakan proyek tersebut. Untuk
mencegah hilangnya uang muka karena pemenang
proyek cidera janji, Anda membutuhkan Advance
Payment Bond.
Setelah itu, Anda membutuhkan Performance
Bond supaya Anda yakin bahwa proyek
dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan baik dalam
hal kualitas, waktu dan spesifikasinya.
Setelah proyek selesai, Anda memerlukan
Retention/Maintenance Bond sebelum serah
terima dilakukan supaya Anda yakin bahwa
pelaksana proyek akan melakukan kewajiban
layanan purna jual berupa perbaikan-perbaikan dan
pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.
Jenis Bank Garansi Lainnya
Dalam praktek, mungkin Anda menemukan bank
garansi khusus seperti garansi kepada maskapai
pelayaran, jaminan warranty, customs bond dan lain
lain. Pada dasarnya Bank Garansi tersebut
digunakan untuk menjamin supaya tidak terjadi
cidera janji oleh pihak yang berkewajiban.
Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan
Bagi Penerima Bank Garansi
• Pastikan keaslian dan keabsahan Bank Garansi
dengan cara menghubungi bank penerbit.
• Periksa masa berlaku Bank Garansi sesuai
dengan jangka waktu proyek Anda.
• Periksa dan pahami syarat-syarat klaim untuk
memudahkan Anda melakukan klaim apabila
diperlukan.
Bagi Pihak yang dijamin Bank Garansi
• Perhatikan biaya-biaya yang harus dibayar
dalam rangka penerbitan Bank Garansi.
• Laksanakan kewajiban sesuai dengan yang
diperjanjikan dengan pihak penerima jaminan
sehingga tidak terjadi klaim atas Bank Garansi
yang diterbitkan.
• Proses penerbitan Bank Garansi sama halnya
dengan proses pemberian kredit, sehingga Anda
perlu menjelaskan usaha Anda secara terbuka
kepada Bank.
Catatan:
• Bid Bond disebut juga Tender Bond adalah
jaminan penawaran.
• Advance Payment Bond adalah jaminan uang
muka.
• Performance Bond adalah jaminan pelaksanaan.
• Retention/Maintenance Bond adalah jaminan
pemeliharaan.
sumber :http://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=pengertian+tentang+bank+garansi&source=web&cd=2&ved=0CCYQFjAB&url=http%3A%2F%2Fwww.bi.go.id%2FNR%2Frdonlyres%2F2C956B6A-41A5-4611-BE84-FB95388523D3%2F1471%2FMengenalBankGaransi.pdf&ei=USVpT7fGBoHNrQfK6NX5Bw&usg=AFQjCNGxL5Q_MtvYrHt9my6JIfHkDv8J3A
atau
Rabu, 16 November 2011
sofkill bagian 3 nomor 1
Jenis-jenis model
1. Model Fisik
Model yang menggambarkan entity dengan tiga dimensi. Biasanya model ini berukuran lebih kecil dari aslinya. Seperti boneka, mobil-mobilan, prototype rancangan, dsb
2. Model Naratif
Model yang menjelaskan entity secara tertulis/ lisan. Model ini digunakan sehari-hari. Co/: Penjelasan tertulis komputer, penjelasan lisan melalui sistem komunikasi.
3. Model Grafis
Model yang mewakili entitynya dengan abstraksi garis, simbol & bentuk. Seringkali disertai dengan penjelasan naratif.
Co/: laporan-laporan, alat pemecahan / analisis masalah seperti flowchart, DFD.
4. Model Matematis
Model yang disajikan dalam rumus matematika atau persamaan
Co/: BEP = TFC / P – C
BEP : Break Event Point, TFC : Total Fixed Cost, P : Price, C : Cost
Kelebihan :
- Tidak mengenal geografis (siapa saja yg mengerti simbol matematis tentu dapat mengerti model tersebut)
- Ketepatan hubungan diantara bagian dari suatu obyek dapat dideskripsikan.
Model Sistem Umum
Sistem Fisik
1. Arus Material
2. Arus Personil
3. Arus Mesin
4. Arus Uang
1. Model Fisik
Model yang menggambarkan entity dengan tiga dimensi. Biasanya model ini berukuran lebih kecil dari aslinya. Seperti boneka, mobil-mobilan, prototype rancangan, dsb
2. Model Naratif
Model yang menjelaskan entity secara tertulis/ lisan. Model ini digunakan sehari-hari. Co/: Penjelasan tertulis komputer, penjelasan lisan melalui sistem komunikasi.
3. Model Grafis
Model yang mewakili entitynya dengan abstraksi garis, simbol & bentuk. Seringkali disertai dengan penjelasan naratif.
Co/: laporan-laporan, alat pemecahan / analisis masalah seperti flowchart, DFD.
4. Model Matematis
Model yang disajikan dalam rumus matematika atau persamaan
Co/: BEP = TFC / P – C
BEP : Break Event Point, TFC : Total Fixed Cost, P : Price, C : Cost
Kelebihan :
- Tidak mengenal geografis (siapa saja yg mengerti simbol matematis tentu dapat mengerti model tersebut)
- Ketepatan hubungan diantara bagian dari suatu obyek dapat dideskripsikan.
Model Sistem Umum
Sistem Fisik
1. Arus Material
2. Arus Personil
3. Arus Mesin
4. Arus Uang
siklus softkil ke-3
Sistem Konsep
1. Sistem Simpul tertutup.
Sistem yang mempunyai simpul feedback & mekanisme kontrol.
Perusahaan bisnis yang memiliki simpul feedback & mekanisme kontrol. Simpul feedbacknya adalah informasi. Mekanisme kontrolnya adalah manajemen perusahaan. Manajemen menggunakan informasi sebagai dasar untuk membuat perubahan dalam sistem fisik.
2. Sistem simpul terbuka.
Sistem yang tidak mempunyai simpul feedback & mekanisme kontrol.
Co/: Pemanas ruang listrik yang kecil & tidak mempunyai mekanisme pengaturan sendiri untuk memberikan temperatur ruang yang tetap. Bila pemanas ini dipasang maka akan mengeluarkan panas yg banyak atau sedikit.
Silus produksi:
Aktivitas produksi pada umumnya adalah aktivitas mengubah bahan baku menjadi bahan jadi. Hal ini hanya terjadi pada perusahaan manufaktur(industri). Siklus produksi memiliki rangkaian aktivitas yang di selenggarakan secara bertahap.
Aktivitas-Aktivitas Siklus Produksi
- Informasi akuntansi biaya yang akurat dan tepat waktu merupakan input penting dalam keputusan mengenai hal-hal berikut ini :
- Bauran produk
- Penetapan harga produk
- Alokasi dan perencanaan sumber daya (contoh apakah membuat atau membeli)
- Manajemen Biaya
- Ada empat aktivitas dasar dalam siklus produksi :
- Perancangan Produk
- Perencanaan dan Penjadwalan
- Operasi Produksi
- Akuntansi Biaya
Perancangan Produk (Aktivitas 1)
- Langkah pertama dalam siklus produksi adalah Perancangan produk.
- Tujuan aktivitas ini adalah untuk merancang sebuah produk yang memenugi permintaan dalam hal kualitas, ketahanan, dan fungsi, dan secara simultan meminimalkan biaya produksi.
Perencanaan dan Penjadwalan (aktivitas 2)
- Langkah kedua dalam siklus produksi adalah perencanaan dan penjadwalan.
- Tujuan dari langkah ini adalah mengembangkan rencana produksi yang cukup efisien untuk memenuhi pesanan yang ada dan mengantisipasi permintaan jangka pendek tanpa menimbulkan kelebihan persediaan barang jadi.
Operasi Produksi (Aktivitas 3)
- Computer-Integrated Manufacturing (CIM) adalah penggunaan berbagai bentuk TI dalam proses produksi, seperti robot dan mesin yang dikendalikan oleh kompute, untuk mengurangi biaya produksi.
Setiap perusahaan membutuhkan data mengenai 4 segi berikut ini dari operasi produksinya :
1. Bahan baku yang digunakan
2. Jam tenaga kerja yang digunakan
3. Operasi mesin yang dilakukan
4. Serta biaya overhead produksi lainnya yang terjadi
Akuntansi Biaya (Aktivitas 4)
- Langkah terakhir dalam siklus produksi adalah akuntansi biaya.
- Apakah tiga tujuan dasar dari sistem akuntansi biaya itu ?
1. Untuk memberikan informasi untuk perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja dari operasi produksi
2. Memberikan data biaya yang akurat mengenai produk untuk digunakan dalam menetapkan harga serta keputusan bauran produk.
3. Mengumpulkan dan memproses informasi yang digunakan untuk menghitung persediaan serta nilai harga pokok penjualan yang muncul di laporan keuangan perusahaan.
Apakah ancaman-ancamannya ?
– Transaksi yang tidak diotorisasi
– Pencurian atau pengrusakan persediaan dan aktiva tetap
– Kesalahan pencatatan dan posting
– Kehilangan data
– Masalah tidak efisien dan pengendalian kualitas
Apakah prosedur pengendalian itu ?
– Ramalan penjualan yang akurat dan catatan persediaan
– Otorisasi produksi
– Larangan akses ke program perencanaan produksi dan ke dokumen pesanan produksi yang kosong
– Tinjauan dan persetujuan biaya aktiva moda
Siklus HRD atau manajemen SDM:
Apakah aktivitas-aktivitas dasar yang dilakukan dalam siklus manajement sdm ?
1. Perbarui File Induk Penggajian
2. Perbarui Tarif dan Pemotongan pajak
3. Validasi Data Waktu dan Kehadiran
4. Mempersiapkan Penggajian
5. Membayar Gaji
6. Hitung Kompensasi dan Pajak yang Dibayar Perusahaan
7. Keluarkan Pajak Penghasilan dan Potonagn Lain-Lain
Perbarui File Induk Penggajian (Aktivitas 1)
- Aktivitas pertama dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian melibatkan pembaruan file induk penggajian untuk mencerminkan berbagai jenis perubahan penggajian seperti: mempekerjakan orang baru, pemberhentian, perubahan tingkat gaji, atau perubahan dalam pengurangan diskresi.
- Merupakan hal yang penting untuk diperhatikan bahwa semua perubahan penggajian dimaksudkan tepat pada waktunya dan secara tepat ditampilkan dalam periode pembayaran berikutnya.
Perbarui Tarif dan Pemotongan pajak (Aktivitas 2)
- Aktivitas kedua dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian adalah memperbarui informasi mengenai tarif dan pemotongan pajak lainnya.
- Perubahan tersebut terjadi ketika bagian penggajian menerima pembaruan mengenai perubahan dalam tarif pajak dan pemotongan gaji lainnya dari berbagai unit pemerintah dan perusahaan asuransi.
Validasi Data Waktu dan Kehadiran (Aktivitas 3)
- Aktivitas ketiga dalam siklus penggajian adalah memvalidasi data waktu dan kehadiran pegawai.
- Informasi ini datang dalam berbagai bentuk, bergantung pada status pembayaran pegawai.
Mempersiapkan Penggajian (Aktivitas 4)
- Aktivitas keempat dalam siklus penggajian adalah mempersiapkan penggajian.
- Data mengenai jam kerja diberikan dari departemen tempat pegawai bekerja..
- Informasi tingkat gaji didapat dari file induk penggajian.
- Orang yang bertanggunjawab membuat cek pembayaran tidak dapat membuat rekord baru ke file ini.
Membayar Gaji (Aktivitas 5)
- Aktivitas kelima adalah pembayaran yang sesungguhnya atas cek gaji ke pegawai.
- Sebagian besar pegawai dibayar dengan menggunakan cek atau dengan penyimpanan langsung gaji bersih ke rekening bank pribadi mereka.
Hitung Kompensasi dan Pajak yang Dibayar Perusahaan (Aktivitas 6)
- Perusahaan membayar beberapa pajak penghasilan dan kompensasi pegawai secara langsung
- Hukum federal dan negara bagian juga mensyaratkan perusahaan untuk memberikan kontribusi dalam persentase tertentu ke setiap gaji kotor pegawai, hhingga ke batas maksimum tahunan, untuk dana asuransi kompensasi pengangguran federal dan negara bagian.
- Perusahaan sering kali memberikan kontribusi atau menanggung keseluruhan pembayaran premi asuransi kesehatan, cacat, dan jiwa untuk para pegawai.
Keluarkan Pajak Penghasilan dan Potonagn Lain-Lain (Aktivitas 7)
- Aktivitas terakhir dalam proses penggajian membayar kewajiban pajak penghasilan dan potongan sukarela lainnya dari setiap pegawai.
- Organisasi harus secara periodik membuat cek atau menggunakan transfer dana secara elektronis untuk membayar berbagai kewajiban pajak yang terjadi.
Siklus pendapatan:
Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut.
- Apa sajakah dari empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan ?
1 Entri pesanan penjualan
2 Pengiriman
3 Penagihan dan Piutang Usaha
4 Penagihan Kas
Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan:
Entri Pesanan Penjualan
Proses entri pesanan penjualan mencakup tiga tahap:
1. Mengambil pesanan dari pelanggan
2. Memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan
3. Memeriksa ketersediaan persediaan
Pengiriman
Aktivitas dasar kedua dalam siklus pendapatan adalah memenuhi pesanan pelanggan dan mengirimkan barang dagangan yang diinginkan tersebut, proses ini terdiri dari dua tahap:
1. Mengambil dan mengepak pesanan
2. Mengirim pesanan tersebut
Penagihan dan Piutang Usaha
Aktivitas dasar ketiga dalam siklus pendapatan, melibatkan:
1. Penagihan ke para pelanggan
2. Memelihara data piutang usaha
Penagihan Kas
Langkah keempat (terakhir) dalam siklus pendapatan adalah penagihan kas, melibatkan:
1. Menangani kiriman uang pelanggan
2. Menyimpannya ke bank
Siklus buku besar umum dan pelaporan keuangan, menyediakan informasi untuk serangkaian laporan keuangan mengenai suatu lingkungan akunting.
Semua sistem buku besar umum harus melaksanakan :
1. Mengumpulkan data transaksi
2. Memproses arus masuk transaksi
3. Menyimpan data transaksi
4. Melakukan pengendalian akunting
5. Menyediakan laporan keuangan
6. Mengklasifikasikan dan mengkodekan data dan perkiraan transaksi
Sumber Data dan Masukan
Sistem buku umum menerima masukan dari berbagai macam sumber.
Sumber-sumber masukan buku besar umum adalah transaksi-transaksi keuangan yang secara tradisional telah dimasukkan ke dalam buku besar umum, yaitu :
- Tranaksi tidak rutin yang terjadi selama periode akunting.
- Transaksi penyesuaian akhir periode yang : (a) berulang dan (b) tidak berulang.
- Transaksi balikan (Reversing transaction).
1. Sistem Simpul tertutup.
Sistem yang mempunyai simpul feedback & mekanisme kontrol.
Perusahaan bisnis yang memiliki simpul feedback & mekanisme kontrol. Simpul feedbacknya adalah informasi. Mekanisme kontrolnya adalah manajemen perusahaan. Manajemen menggunakan informasi sebagai dasar untuk membuat perubahan dalam sistem fisik.
2. Sistem simpul terbuka.
Sistem yang tidak mempunyai simpul feedback & mekanisme kontrol.
Co/: Pemanas ruang listrik yang kecil & tidak mempunyai mekanisme pengaturan sendiri untuk memberikan temperatur ruang yang tetap. Bila pemanas ini dipasang maka akan mengeluarkan panas yg banyak atau sedikit.
Silus produksi:
Aktivitas produksi pada umumnya adalah aktivitas mengubah bahan baku menjadi bahan jadi. Hal ini hanya terjadi pada perusahaan manufaktur(industri). Siklus produksi memiliki rangkaian aktivitas yang di selenggarakan secara bertahap.
Aktivitas-Aktivitas Siklus Produksi
- Informasi akuntansi biaya yang akurat dan tepat waktu merupakan input penting dalam keputusan mengenai hal-hal berikut ini :
- Bauran produk
- Penetapan harga produk
- Alokasi dan perencanaan sumber daya (contoh apakah membuat atau membeli)
- Manajemen Biaya
- Ada empat aktivitas dasar dalam siklus produksi :
- Perancangan Produk
- Perencanaan dan Penjadwalan
- Operasi Produksi
- Akuntansi Biaya
Perancangan Produk (Aktivitas 1)
- Langkah pertama dalam siklus produksi adalah Perancangan produk.
- Tujuan aktivitas ini adalah untuk merancang sebuah produk yang memenugi permintaan dalam hal kualitas, ketahanan, dan fungsi, dan secara simultan meminimalkan biaya produksi.
Perencanaan dan Penjadwalan (aktivitas 2)
- Langkah kedua dalam siklus produksi adalah perencanaan dan penjadwalan.
- Tujuan dari langkah ini adalah mengembangkan rencana produksi yang cukup efisien untuk memenuhi pesanan yang ada dan mengantisipasi permintaan jangka pendek tanpa menimbulkan kelebihan persediaan barang jadi.
Operasi Produksi (Aktivitas 3)
- Computer-Integrated Manufacturing (CIM) adalah penggunaan berbagai bentuk TI dalam proses produksi, seperti robot dan mesin yang dikendalikan oleh kompute, untuk mengurangi biaya produksi.
Setiap perusahaan membutuhkan data mengenai 4 segi berikut ini dari operasi produksinya :
1. Bahan baku yang digunakan
2. Jam tenaga kerja yang digunakan
3. Operasi mesin yang dilakukan
4. Serta biaya overhead produksi lainnya yang terjadi
Akuntansi Biaya (Aktivitas 4)
- Langkah terakhir dalam siklus produksi adalah akuntansi biaya.
- Apakah tiga tujuan dasar dari sistem akuntansi biaya itu ?
1. Untuk memberikan informasi untuk perencanaan, pengendalian, dan penilaian kinerja dari operasi produksi
2. Memberikan data biaya yang akurat mengenai produk untuk digunakan dalam menetapkan harga serta keputusan bauran produk.
3. Mengumpulkan dan memproses informasi yang digunakan untuk menghitung persediaan serta nilai harga pokok penjualan yang muncul di laporan keuangan perusahaan.
Apakah ancaman-ancamannya ?
– Transaksi yang tidak diotorisasi
– Pencurian atau pengrusakan persediaan dan aktiva tetap
– Kesalahan pencatatan dan posting
– Kehilangan data
– Masalah tidak efisien dan pengendalian kualitas
Apakah prosedur pengendalian itu ?
– Ramalan penjualan yang akurat dan catatan persediaan
– Otorisasi produksi
– Larangan akses ke program perencanaan produksi dan ke dokumen pesanan produksi yang kosong
– Tinjauan dan persetujuan biaya aktiva moda
Siklus HRD atau manajemen SDM:
Apakah aktivitas-aktivitas dasar yang dilakukan dalam siklus manajement sdm ?
1. Perbarui File Induk Penggajian
2. Perbarui Tarif dan Pemotongan pajak
3. Validasi Data Waktu dan Kehadiran
4. Mempersiapkan Penggajian
5. Membayar Gaji
6. Hitung Kompensasi dan Pajak yang Dibayar Perusahaan
7. Keluarkan Pajak Penghasilan dan Potonagn Lain-Lain
Perbarui File Induk Penggajian (Aktivitas 1)
- Aktivitas pertama dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian melibatkan pembaruan file induk penggajian untuk mencerminkan berbagai jenis perubahan penggajian seperti: mempekerjakan orang baru, pemberhentian, perubahan tingkat gaji, atau perubahan dalam pengurangan diskresi.
- Merupakan hal yang penting untuk diperhatikan bahwa semua perubahan penggajian dimaksudkan tepat pada waktunya dan secara tepat ditampilkan dalam periode pembayaran berikutnya.
Perbarui Tarif dan Pemotongan pajak (Aktivitas 2)
- Aktivitas kedua dalam siklus manajemen sumber daya manusia / penggajian adalah memperbarui informasi mengenai tarif dan pemotongan pajak lainnya.
- Perubahan tersebut terjadi ketika bagian penggajian menerima pembaruan mengenai perubahan dalam tarif pajak dan pemotongan gaji lainnya dari berbagai unit pemerintah dan perusahaan asuransi.
Validasi Data Waktu dan Kehadiran (Aktivitas 3)
- Aktivitas ketiga dalam siklus penggajian adalah memvalidasi data waktu dan kehadiran pegawai.
- Informasi ini datang dalam berbagai bentuk, bergantung pada status pembayaran pegawai.
Mempersiapkan Penggajian (Aktivitas 4)
- Aktivitas keempat dalam siklus penggajian adalah mempersiapkan penggajian.
- Data mengenai jam kerja diberikan dari departemen tempat pegawai bekerja..
- Informasi tingkat gaji didapat dari file induk penggajian.
- Orang yang bertanggunjawab membuat cek pembayaran tidak dapat membuat rekord baru ke file ini.
Membayar Gaji (Aktivitas 5)
- Aktivitas kelima adalah pembayaran yang sesungguhnya atas cek gaji ke pegawai.
- Sebagian besar pegawai dibayar dengan menggunakan cek atau dengan penyimpanan langsung gaji bersih ke rekening bank pribadi mereka.
Hitung Kompensasi dan Pajak yang Dibayar Perusahaan (Aktivitas 6)
- Perusahaan membayar beberapa pajak penghasilan dan kompensasi pegawai secara langsung
- Hukum federal dan negara bagian juga mensyaratkan perusahaan untuk memberikan kontribusi dalam persentase tertentu ke setiap gaji kotor pegawai, hhingga ke batas maksimum tahunan, untuk dana asuransi kompensasi pengangguran federal dan negara bagian.
- Perusahaan sering kali memberikan kontribusi atau menanggung keseluruhan pembayaran premi asuransi kesehatan, cacat, dan jiwa untuk para pegawai.
Keluarkan Pajak Penghasilan dan Potonagn Lain-Lain (Aktivitas 7)
- Aktivitas terakhir dalam proses penggajian membayar kewajiban pajak penghasilan dan potongan sukarela lainnya dari setiap pegawai.
- Organisasi harus secara periodik membuat cek atau menggunakan transfer dana secara elektronis untuk membayar berbagai kewajiban pajak yang terjadi.
Siklus pendapatan:
Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan
Siklus pendapatan adalah rangkaian aktivitas bisnis dan kegiatan pemrosesan informasi terkait yang terus berulang dengan menyediakan barang dan jasa ke para pelanggan dan menagih kas sebagai pembayaran dari penjualan-penjualan tersebut.
- Apa sajakah dari empat aktivitas dasar bisnis yang dilakukan dalam siklus pendapatan ?
1 Entri pesanan penjualan
2 Pengiriman
3 Penagihan dan Piutang Usaha
4 Penagihan Kas
Aktivitas Bisnis Siklus Pendapatan:
Entri Pesanan Penjualan
Proses entri pesanan penjualan mencakup tiga tahap:
1. Mengambil pesanan dari pelanggan
2. Memeriksa dan menyetujui kredit pelanggan
3. Memeriksa ketersediaan persediaan
Pengiriman
Aktivitas dasar kedua dalam siklus pendapatan adalah memenuhi pesanan pelanggan dan mengirimkan barang dagangan yang diinginkan tersebut, proses ini terdiri dari dua tahap:
1. Mengambil dan mengepak pesanan
2. Mengirim pesanan tersebut
Penagihan dan Piutang Usaha
Aktivitas dasar ketiga dalam siklus pendapatan, melibatkan:
1. Penagihan ke para pelanggan
2. Memelihara data piutang usaha
Penagihan Kas
Langkah keempat (terakhir) dalam siklus pendapatan adalah penagihan kas, melibatkan:
1. Menangani kiriman uang pelanggan
2. Menyimpannya ke bank
Siklus buku besar umum dan pelaporan keuangan, menyediakan informasi untuk serangkaian laporan keuangan mengenai suatu lingkungan akunting.
Semua sistem buku besar umum harus melaksanakan :
1. Mengumpulkan data transaksi
2. Memproses arus masuk transaksi
3. Menyimpan data transaksi
4. Melakukan pengendalian akunting
5. Menyediakan laporan keuangan
6. Mengklasifikasikan dan mengkodekan data dan perkiraan transaksi
Sumber Data dan Masukan
Sistem buku umum menerima masukan dari berbagai macam sumber.
Sumber-sumber masukan buku besar umum adalah transaksi-transaksi keuangan yang secara tradisional telah dimasukkan ke dalam buku besar umum, yaitu :
- Tranaksi tidak rutin yang terjadi selama periode akunting.
- Transaksi penyesuaian akhir periode yang : (a) berulang dan (b) tidak berulang.
- Transaksi balikan (Reversing transaction).
Jumat, 21 Oktober 2011
tugas sofkill season 2##
Nama : Ronal Ericson
Kelas :3DB20
Npm:30109748
Universitas:Mahasiswa Gunadarma
Page 1 hal 26
Tinjauan meyeluruh proses bisnis:
Akutansi pada dasarnya adalah suatu system akutansi,dan sangat penting bagi para akuntan untuk mengetahui bagaimana system informasi beroperasi .pengetahuan sperti itu akan memugkinkan mereka untuk menyediakan jasa konsultan dan desain system,serta untuk mengetahui memenuhi peran mereka sebagai evaluator dan auditor.para akutan harus terbiasa dengan proses bisnis,sebelum mereka dapat mengevaluasi atau mendesain satu system informasi akutanasi.kami telah melihat bahwa suatu pengetahuan tentang dasar-dasar siklus pendapatan dan pemerolehan dapat menyediakan suatu titik awal untuk mengumpulkan data tentang proses-proses perusahaan.pemahamannya atas siklus pendapatan membantu karena penjelasan yang terperinci mengenai siklus pendapatan ELERBE.walapun demikian,proses-proses bisnis dapat saja kompleks-kompleks dan banyak sekali,jadi kita juga perlu untuk menemukan suatu cara untuk menyederhanakan dan menyusun informasi yang kita kumpulkan tentang suatu proses bisnis.
Ada suatu pendoman mengakui kejadiannya yaitu biasanya banyak karyawan/departemen dalam suatu perusahaan terlibat dalam proses pendapatan dan pemerolehan.pendoman berikut berfokus pada pergesaran tanggung jawab di dalam proses bisnis untuk mengidentifikasi kejadian.interupsi dan melanjutkan kembali suatu proses juga digunakan dalam mengidentifisikasi kejadian,,
Pendoman 1:kenali kejadian pertama dalam suatu proses ketika seseorang atau suatu departemen dalam sebuah organisasi menjadi bertanggung jawab terhadap suatu aktivitas.untuk memulainya ketika seseorang/departemen dalam organisasi menjadi aktif,untuk selanjutnya orang/depertemen yang bertanggung jawab disebut sebagai agen internal(internal agen).sebagai contoh seorang pelanggan boleh membaca catalog , menantika layanan , atau melihat-lihat produk disuatu took sebelum dia berinteraksi dengan seorang karyawan
Page 2 hal 27
perusahaan.aktifitas ini tidak langsung di kendalikan oleh organisasi,jadi kita tidak mengindahkan mereka ketika mengidentifikasi kejadian..
Pendoman 2:abaikan aktifitas yang tidak memerlukan keikutsertaan agen internal.pendoman ini hamper sama dengan pendoman sebelumnya,kecuali pendoman ini berlaku untuk aktivitas yang terjadi kapan saja dalam suatu proses.sebagai contoh diasumsikan bahwa seorang pelanggan menyewa mobil untuk dua minggu.oleh karena itu,tidak satu pun aktivitas tersebut di perlakukan sebagai satu kejadian di dalam proses pendapatan.
Pendoman 3:kenali suatu kejadian baru ketika tanggung jawab di pindahkan dari satu agen internal kea gen internal lainnya.ketika tanggung jawab untuk aktivitas di suatu proses bergeser daru satu agen internal ke yang lain,suatu direncanakan secara cermat oelh perusahaan.
Pendoman 4:kenali kejadian baru ketika suatu proses sudah disela/diinterupsi dan dilanjutkan kemudian oleh agen internal yang sama.setelah interupsi seseorang di luar organisasi atau prose situ mungkin memulai proses tersebut.sebagai alternative,prose situ dapat dilanjutkan pada suatu waktu yang sudah dijadwalka.kadang-kadang agen internal melengkapi seperangkat aktivitas kemudian menungu sebelum melanjutkan proses.pada umumnya prose situ dilanjutkan dalam dua arah: (1) seseorang/organisasi di luar perusahaan memulai kelanjutan dari proses dan (2) proses berlanjut dalam waktu yang terjadwal (misalnya pada akhir hari).hal ini biasanya sesuai untuk mengidentifisikasi awal suatu kejadian baru,meskipun agen internal yang sama terlibat dalamdua perangkat akitivitas.
1.seseorang/organisasi di luar perusahaan memulai kelanjutan proses.sbagai contoh dari jenis pemroses ini,asumsikan bahwa seorang pelanggan baru pergi ke bagian referensi dalam sebuah perpustakaan dan meminjam buku baru selama dua jam.seperti di bahas perpustakaan dan meminjam buku memusatkan perhatian pada pemakaian buku oleh anggota dalam dua jam itu.dari perspektif perpustakaan,proses adalah “dipinjam” setelah buku diberikan kepada anggota dan berlanjut sampai bukunya di kembalikan.meskipun agen internal sama(staf perpustakaan ) mungkin telah terlibat dalam kedua kejadian, adalah bermanfaat untuk memperlakukan peminjaman dan pengembalian sebagai dua kejadian.
2.proses berlanjut pada suatu waktu yang terjadwal.situasi lain di mana anda mungkin menemukan pendoman ini bermanfaat adalah ketika suatu proses bisinis
Page 3 hal 29
dihentikan,kemudian dilanjutkan pada suatu waktu yang terjadwal.sebagai contoh kas mungkin dikumpulkan sepanjang hari.kasir mengumpulkan kas merekam pengumpulan dan meyimpan kas di suatu tempat yang aman.proses pada akhir hari dengan menyiapkan slip penyetoran.disini kejadian yang kedua(melakukan penyetoran) dilaksanakan pada suatu waktu yang terjadwal dan tidak dilakukan oleh agen di luar organisasi tersebut.
Page 3 hal 236
Pengatar E-business:
Dasar-dasar aplikasi yang digunakan pada bab sebelumnya melibatkan satu produk peranti lunak(peranti lunak DBMS relasional ataupun akutansi).pada system client –server modern,suatu aplikasi dapat melibatkan banyak peranti lunak yang dijalankan pada system computer yang berbeda-beda.aplikasi e-business memerlukan interaksi sedikitnya antara dua computer dan sehingga memerlukan sedikitnya du perinti lunak.bahasa umum untuk pertukaran ini yang digunakan oleh browser dan server adalah Hypertext Markup Language (HTML).Htmil merupakan bahasa markup yang menyediakan label standar untuk menstrukturkan dokumen.pengatar mengenai bagaimana HTML bekerja disajikan secara singkat.biasanya Hypertext markup Language di gunakan untuk menstardardisasi pertukaran dokumen di web.meskipun proses membuat dokumen HTML di luar markup buku ini anda harus memiliki pemahaman dasar mengenai bagaimana HTML.
Page 3 hal 240
Halaman web static da dinamis untuk aplikasi E-business
Halam web dapat diklasifikasikan menjadi static ataupun dinamis.sebagaimana akan anda lihat,dua jenis halaman web ini cukup berbeda dalam hal fungsi dan arsitektur system.
Halaman wb static(static web page) merupakan halaman yang dibuat di HTML yang tidak berubah secara otomatis sebagai respons atas permintaan pengguna atau sebagai akibat dari perubahan informasi yang mendasari.Halaman HTML “static” tampak sama persis ke semua yang melihat.halaman web static memberikan cara yang mudah berbiaya rendah dalam meyajikan informasi tentang perusahaan,produknya dan cara untuk menghubungi perusahaan.halaman web selanjutnya dapat di tingkatkan dengan memasukkan peluang bagi pelanggan untuk mengirim e-mail kepada perusahaan atas informasi tambahan,atau bahkan untuk
Page 4 hal 240
menempatkan pesanan.akan tetapi,tidak terdapat jawaban segera atas permintaan pengguna,dan pesanaan tidak secara otomatis dimasukkan kedalam system.kenyataannya,halaman web tidak terhubung dengan system informasi perusahan sama sekali. Meskipun halaman web static merupakan aplikasi e-business karena memfasilitasi komunikasi,kita tidak menklasifikasikannya sebagai aplikasi e-commerce karena secara tidak langsung hanya menyebabkan transaksi antara pelanggan dengan pemasok.pelanggan harus melakukan panggilan telepon tindak lanjut atau mengirim pesan e-mail, dan perusahaan harus mencatat pesanan secara manual ke dalam system.
Page 4 hal 241
Halaman web dinamis(dynamis web page) terhubung dengan basis data real-time.kapan pun pengguna meminta informasi,halaman web HTML dibuat secara otomatis dengan informasi yang diambil dari basis data.jadi,informasi yang disediakan bersifat baru seperti basis data perusahaan.karena ini adalah basis data yang sama yang akan digunakan untuk pemrosesan pesanan dan aktivitas bisnis lainnya,basis data biasanya bersifat cukup baru.
Halaman web dinamis juga memungkinkan e-commerce.pelanggan dapat menempatkan pesanan yang secara langsug akan menuju basis data untuk pemrosesan.jika jumlah_di_tangan tidak cukup untuk pesanan tersebut,system akan memberitahu pengguna secepatnya.jika cukup dan kondisi lainnya terpenuhi(misalnya,validitas kartu kredit)record pesanan penjual akan di tambahkan ke basis data perusahaan.halaman web dinamis lebih mahal untuk mendesainnya tetapi bias menambah nilai bagi rantai nilai perusahaan dengan membuat pemesanan lebih mudah bagi pelanggan dan pengambilan pesanan untuk pemasok menjadi pemasok menjadi lebih mudah.
Halaman web dinamis memerlukan arsitektur tiga lapisan.klien-server(three-tier,client-server architecture)..
1.lapisan klien.lapisan klien(client tier) terdiri atas peranti lunak browser yang dijalankan pada PC pengguna.pengguna memilih alamat situs web,dan browser klien mencari situs web.server web di situs tersebut mengirimkan halaman web ke klien dalam format HTML.browser membaca dan menginterpretasikan dokumen HTML yang diterima dari lapisan menengah dan kemudian menampilkan dokumen untuk dilihat pengguna…
Page 5 hal 242..
Lapisan menengah..
Lapisan menengah (middle tier) berinteraksi dengan lapisan klien maupun data back-end.sebagaimana disebutkan di muka.halaman HTMl traditional bersifat static dan server menyidiakan informasi secara dinamis,misalnya jika pelanggan menentukan katagori produk,aplikasi e-commerce harus mendaftar semua produk terbaru pada katagori tersebut pada harga baru.ASP(active erver pages) Microsoft adalah salah satu teknologi ..
Keterangan :
• dasartha v.rama/redick l.jones
• penerbit :salemba empat
• judul ;system informasi akutansi = tenjage learning
• edisi 1 dan 2
Kelas :3DB20
Npm:30109748
Universitas:Mahasiswa Gunadarma
Page 1 hal 26
Tinjauan meyeluruh proses bisnis:
Akutansi pada dasarnya adalah suatu system akutansi,dan sangat penting bagi para akuntan untuk mengetahui bagaimana system informasi beroperasi .pengetahuan sperti itu akan memugkinkan mereka untuk menyediakan jasa konsultan dan desain system,serta untuk mengetahui memenuhi peran mereka sebagai evaluator dan auditor.para akutan harus terbiasa dengan proses bisnis,sebelum mereka dapat mengevaluasi atau mendesain satu system informasi akutanasi.kami telah melihat bahwa suatu pengetahuan tentang dasar-dasar siklus pendapatan dan pemerolehan dapat menyediakan suatu titik awal untuk mengumpulkan data tentang proses-proses perusahaan.pemahamannya atas siklus pendapatan membantu karena penjelasan yang terperinci mengenai siklus pendapatan ELERBE.walapun demikian,proses-proses bisnis dapat saja kompleks-kompleks dan banyak sekali,jadi kita juga perlu untuk menemukan suatu cara untuk menyederhanakan dan menyusun informasi yang kita kumpulkan tentang suatu proses bisnis.
Ada suatu pendoman mengakui kejadiannya yaitu biasanya banyak karyawan/departemen dalam suatu perusahaan terlibat dalam proses pendapatan dan pemerolehan.pendoman berikut berfokus pada pergesaran tanggung jawab di dalam proses bisnis untuk mengidentifikasi kejadian.interupsi dan melanjutkan kembali suatu proses juga digunakan dalam mengidentifisikasi kejadian,,
Pendoman 1:kenali kejadian pertama dalam suatu proses ketika seseorang atau suatu departemen dalam sebuah organisasi menjadi bertanggung jawab terhadap suatu aktivitas.untuk memulainya ketika seseorang/departemen dalam organisasi menjadi aktif,untuk selanjutnya orang/depertemen yang bertanggung jawab disebut sebagai agen internal(internal agen).sebagai contoh seorang pelanggan boleh membaca catalog , menantika layanan , atau melihat-lihat produk disuatu took sebelum dia berinteraksi dengan seorang karyawan
Page 2 hal 27
perusahaan.aktifitas ini tidak langsung di kendalikan oleh organisasi,jadi kita tidak mengindahkan mereka ketika mengidentifikasi kejadian..
Pendoman 2:abaikan aktifitas yang tidak memerlukan keikutsertaan agen internal.pendoman ini hamper sama dengan pendoman sebelumnya,kecuali pendoman ini berlaku untuk aktivitas yang terjadi kapan saja dalam suatu proses.sebagai contoh diasumsikan bahwa seorang pelanggan menyewa mobil untuk dua minggu.oleh karena itu,tidak satu pun aktivitas tersebut di perlakukan sebagai satu kejadian di dalam proses pendapatan.
Pendoman 3:kenali suatu kejadian baru ketika tanggung jawab di pindahkan dari satu agen internal kea gen internal lainnya.ketika tanggung jawab untuk aktivitas di suatu proses bergeser daru satu agen internal ke yang lain,suatu direncanakan secara cermat oelh perusahaan.
Pendoman 4:kenali kejadian baru ketika suatu proses sudah disela/diinterupsi dan dilanjutkan kemudian oleh agen internal yang sama.setelah interupsi seseorang di luar organisasi atau prose situ mungkin memulai proses tersebut.sebagai alternative,prose situ dapat dilanjutkan pada suatu waktu yang sudah dijadwalka.kadang-kadang agen internal melengkapi seperangkat aktivitas kemudian menungu sebelum melanjutkan proses.pada umumnya prose situ dilanjutkan dalam dua arah: (1) seseorang/organisasi di luar perusahaan memulai kelanjutan dari proses dan (2) proses berlanjut dalam waktu yang terjadwal (misalnya pada akhir hari).hal ini biasanya sesuai untuk mengidentifisikasi awal suatu kejadian baru,meskipun agen internal yang sama terlibat dalamdua perangkat akitivitas.
1.seseorang/organisasi di luar perusahaan memulai kelanjutan proses.sbagai contoh dari jenis pemroses ini,asumsikan bahwa seorang pelanggan baru pergi ke bagian referensi dalam sebuah perpustakaan dan meminjam buku baru selama dua jam.seperti di bahas perpustakaan dan meminjam buku memusatkan perhatian pada pemakaian buku oleh anggota dalam dua jam itu.dari perspektif perpustakaan,proses adalah “dipinjam” setelah buku diberikan kepada anggota dan berlanjut sampai bukunya di kembalikan.meskipun agen internal sama(staf perpustakaan ) mungkin telah terlibat dalam kedua kejadian, adalah bermanfaat untuk memperlakukan peminjaman dan pengembalian sebagai dua kejadian.
2.proses berlanjut pada suatu waktu yang terjadwal.situasi lain di mana anda mungkin menemukan pendoman ini bermanfaat adalah ketika suatu proses bisinis
Page 3 hal 29
dihentikan,kemudian dilanjutkan pada suatu waktu yang terjadwal.sebagai contoh kas mungkin dikumpulkan sepanjang hari.kasir mengumpulkan kas merekam pengumpulan dan meyimpan kas di suatu tempat yang aman.proses pada akhir hari dengan menyiapkan slip penyetoran.disini kejadian yang kedua(melakukan penyetoran) dilaksanakan pada suatu waktu yang terjadwal dan tidak dilakukan oleh agen di luar organisasi tersebut.
Page 3 hal 236
Pengatar E-business:
Dasar-dasar aplikasi yang digunakan pada bab sebelumnya melibatkan satu produk peranti lunak(peranti lunak DBMS relasional ataupun akutansi).pada system client –server modern,suatu aplikasi dapat melibatkan banyak peranti lunak yang dijalankan pada system computer yang berbeda-beda.aplikasi e-business memerlukan interaksi sedikitnya antara dua computer dan sehingga memerlukan sedikitnya du perinti lunak.bahasa umum untuk pertukaran ini yang digunakan oleh browser dan server adalah Hypertext Markup Language (HTML).Htmil merupakan bahasa markup yang menyediakan label standar untuk menstrukturkan dokumen.pengatar mengenai bagaimana HTML bekerja disajikan secara singkat.biasanya Hypertext markup Language di gunakan untuk menstardardisasi pertukaran dokumen di web.meskipun proses membuat dokumen HTML di luar markup buku ini anda harus memiliki pemahaman dasar mengenai bagaimana HTML.
Page 3 hal 240
Halaman web static da dinamis untuk aplikasi E-business
Halam web dapat diklasifikasikan menjadi static ataupun dinamis.sebagaimana akan anda lihat,dua jenis halaman web ini cukup berbeda dalam hal fungsi dan arsitektur system.
Halaman wb static(static web page) merupakan halaman yang dibuat di HTML yang tidak berubah secara otomatis sebagai respons atas permintaan pengguna atau sebagai akibat dari perubahan informasi yang mendasari.Halaman HTML “static” tampak sama persis ke semua yang melihat.halaman web static memberikan cara yang mudah berbiaya rendah dalam meyajikan informasi tentang perusahaan,produknya dan cara untuk menghubungi perusahaan.halaman web selanjutnya dapat di tingkatkan dengan memasukkan peluang bagi pelanggan untuk mengirim e-mail kepada perusahaan atas informasi tambahan,atau bahkan untuk
Page 4 hal 240
menempatkan pesanan.akan tetapi,tidak terdapat jawaban segera atas permintaan pengguna,dan pesanaan tidak secara otomatis dimasukkan kedalam system.kenyataannya,halaman web tidak terhubung dengan system informasi perusahan sama sekali. Meskipun halaman web static merupakan aplikasi e-business karena memfasilitasi komunikasi,kita tidak menklasifikasikannya sebagai aplikasi e-commerce karena secara tidak langsung hanya menyebabkan transaksi antara pelanggan dengan pemasok.pelanggan harus melakukan panggilan telepon tindak lanjut atau mengirim pesan e-mail, dan perusahaan harus mencatat pesanan secara manual ke dalam system.
Page 4 hal 241
Halaman web dinamis(dynamis web page) terhubung dengan basis data real-time.kapan pun pengguna meminta informasi,halaman web HTML dibuat secara otomatis dengan informasi yang diambil dari basis data.jadi,informasi yang disediakan bersifat baru seperti basis data perusahaan.karena ini adalah basis data yang sama yang akan digunakan untuk pemrosesan pesanan dan aktivitas bisnis lainnya,basis data biasanya bersifat cukup baru.
Halaman web dinamis juga memungkinkan e-commerce.pelanggan dapat menempatkan pesanan yang secara langsug akan menuju basis data untuk pemrosesan.jika jumlah_di_tangan tidak cukup untuk pesanan tersebut,system akan memberitahu pengguna secepatnya.jika cukup dan kondisi lainnya terpenuhi(misalnya,validitas kartu kredit)record pesanan penjual akan di tambahkan ke basis data perusahaan.halaman web dinamis lebih mahal untuk mendesainnya tetapi bias menambah nilai bagi rantai nilai perusahaan dengan membuat pemesanan lebih mudah bagi pelanggan dan pengambilan pesanan untuk pemasok menjadi pemasok menjadi lebih mudah.
Halaman web dinamis memerlukan arsitektur tiga lapisan.klien-server(three-tier,client-server architecture)..
1.lapisan klien.lapisan klien(client tier) terdiri atas peranti lunak browser yang dijalankan pada PC pengguna.pengguna memilih alamat situs web,dan browser klien mencari situs web.server web di situs tersebut mengirimkan halaman web ke klien dalam format HTML.browser membaca dan menginterpretasikan dokumen HTML yang diterima dari lapisan menengah dan kemudian menampilkan dokumen untuk dilihat pengguna…
Page 5 hal 242..
Lapisan menengah..
Lapisan menengah (middle tier) berinteraksi dengan lapisan klien maupun data back-end.sebagaimana disebutkan di muka.halaman HTMl traditional bersifat static dan server menyidiakan informasi secara dinamis,misalnya jika pelanggan menentukan katagori produk,aplikasi e-commerce harus mendaftar semua produk terbaru pada katagori tersebut pada harga baru.ASP(active erver pages) Microsoft adalah salah satu teknologi ..
Keterangan :
• dasartha v.rama/redick l.jones
• penerbit :salemba empat
• judul ;system informasi akutansi = tenjage learning
• edisi 1 dan 2
Kamis, 06 Oktober 2011
contoh laporan keuangan PT.bank bukopin 2010
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
02-2010
ASET
Kas 716,902
Penempatan pada Bank Indonesia 1,395,678
Penempatan pada bank lain 977,900
Tagihan spot dan derivatif 609
Surat berharga 8,879,484
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi 2,071,468
b. Tersedia untuk dijual 5,514,680
c. Dimiliki hingga jatuh tempo 1,293,336
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi 32,672
Kredit 22,076,313
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang 22,076,313
Pembiayaan syariah
Penyertaan 151,502
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/- 384,733
a. Surat berharga 4,417
b. Kredit 301,590
c. Lainnya 78,726
Aset tidak berwujud
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-
Aset tetap dan inventaris 935,074
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/- 355,099
Properti terbengkalai 24,409
Aset yang diambil alih 73,887
Rekening tunda
Aset antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/- 17,441
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/- 22,951
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan 41,301
Rupa-rupa aset 597,022
TOTAL ASET 35,122,529
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro 6,965,168
Tabungan 5,936,260
Simpanan berjangka 16,850,682
Dana investasi revenue sharing
Kewajiban kepada Bank Indonesia 191,849
Kewajiban kepada bank lain 1,127,644
Kewajiban spot dan derivatif 440
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Kewajiban akseptasi 32,672
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima 641,735
Setoran jaminan 10,004
Kewajiban antarkantor 1,022
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia 1,022
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
Rupa-rupa kewajiban 577,108
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman
Modal disetor 812,062
a. Modal dasar 2,500,000
b. Modal yang belum disetor -/- 1,687,938
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor 339,685
a. Agio 304,978
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya (133)
f. Lainnya 34,840
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan 577,575
a. Cadangan umum 577,575
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi 1,058,623
a. Tahun-tahun lalu 966,872
b. Tahun berjalan 91,751
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL 35,122,529
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
02-2010
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
1. Pendapatan Bunga 714,541
a. Rupiah 697,045
b. Valuta Asing 17,496
2. Beban Bunga 488,824
a. Rupiah 479,408
b. Valuta Asing 9,416
Pendapatan (Beban) Bunga bersih 225,717
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
1. Pendapatan Operasional Selain Bunga 98,796
a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 3,154
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif 3,154
iv. Aset keuangan lainnya
b. Penurunan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Keuntungan penjualan aset keuangan 1,589
i. Surat berharga 1,589
ii. Kredit
iii. Aset keuangan lainnya
d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised)
e. Dividen, keuntungan dari penyertaan dengan equity method, 62,527
komisi/provisi/fee dan administrasi
f. Koreksi atas cadangan kerugian penurunan nilai, penyisihan 4,678
penghapusan aset non produktif, dan penyisihan penghapusan
transaksi rekening administratif.
g. Pendapatan lainnya 26,848
2. Beban Operasional Selain Bunga 229,396
a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 2,445
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif 2,445
iv. Aset keuangan lainnya
b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Kerugian penjualan aset keuangan 13
i. Surat berharga 10
ii. Kredit 3
iii. Aset keuangan lainnya
d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised)
e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) 26,451
i. Surat berharga 141
ii. Kredit 19,767
iii. Pembiayaan syariah
iv. Aset keuangan lainnya 6,543
f. Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif 460
g. Penyisihan kerugian risiko operasional
h. Kerugian terkait risiko operasional 5
i. Kerugian dari penyertaan dengan equity method, 1,982
komisi/provisi/fee dan administrasi
j. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan)
k. Penyisihan penghapusan aset non produktif
l. Beban tenaga kerja 73,586
m. Beban promosi 22,544
n. Beban lainnya 101,910
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih (130,600)
LABA (RUGI) OPERASIONAL 95,117
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 11
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya (3,377)
LABA (RUGI) NON OPERASIONAL (3,366)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 91,751
1. Transfer laba (rugi) ke kantor Pusat
2. Pajak Penghasilan
a. Taksiran pajak tahun berjalan
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan
LABA (RUGI) BERSIH 91,751
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
02-2010
I. TAGIHAN KOMITMEN 409,554
1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik 2
a. Rupiah 2
b. Valuta Asing
2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan 376,511
3. Lainnya 33,041
II. KEWAJIBAN KOMITMEN 22,533,421
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik 19,402,141
a. BUMN 16,980,121
i. Committed 16,980,121
- Rupiah 16,815,500
- Valuta Asing 164,621
ii. Uncommitted
- Rupiah
- Valuta Asing
b. Lainnya 2,422,020
i. Committed 2,422,020
ii. Uncommitted
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik 975
a. Committed 975
- Rupiah 975
- Valuta Asing
b. Uncommitted
- Rupiah
- Valuta Asing
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan 2,732,327
a. L/C luar negeri 719,752
b. L/C dalam negeri 2,012,575
4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan 397,978
5. Lainnya
III.TAGIHAN KONTINJENSI 210,894
1. Garansi yang diterima
a. Rupiah
b. Valuta Asing
2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian 210,894
a. Bunga kredit yang diberikan 210,894
b. Bunga lainnya
3. Lainnya
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI 176,227
1. Garansi yang diberikan 176,227
a. Rupiah 137,781
b. Valuta Asing 38,446
2. Lainnya
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi Lainnya
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2010
L DPK KL D M Jumlah
Penempatan pada bank lain 837,875 140,025 977,900
a.Rupiah 178,476 178,476
b.Valuta Asing 659,399 140,025 799,424
Tagihan spot dan derivatif 609 609
a.Rupiah 609 609
b.Valuta Asing
Surat berharga 8,879,484 8,879,484
a.Rupiah 8,806,552 8,806,552
b.Valuta Asing 72,932 72,932
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
a.Rupiah
b.Valuta Asing
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)
a. Rupiah
b.Valuta Asing
Tagihan Akseptasi 32,672 32,672
Kredit 15,944,223 497,968 44,103 52,695 253,948 16,792,937
a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 4,362,041 358,715 31,432 38,127 220,135 5,010,450
i. Rupiah 4,311,065 358,715 27,697 38,127 219,724 4,955,328
ii.Valuta Asing 50,976 3,735 411 55,122
b.Bukan debitur UMKM 11,582,182 139,253 12,671 14,568 33,813 11,782,487
i. Rupiah 10,675,080 139,253 12,671 9,445 26,175 10,862,624
ii.Valuta Asing 907,102 5,123 7,638 919,863
c. Kredit yang direstrukturisasi 951,927 143,008 5,596 17,891 166,954 1,285,376
i. Rupiah 915,132 143,008 5,596 17,891 166,954 1,248,581
ii.Valuta Asing 36,795 36,795
d.Kredit Properti 3,629,460 204,850 11,621 31,032 121,037 3,998,000
Penyertaan 150,952 550 151,502
Penyertaan modal sementara
Komitmen dan Kontinjensi 22,273,479 28,000 2,936 4,639 2,636 22,311,690
a.Rupiah 21,280,015 28,000 2,936 4,639 2,636 21,318,226
b.Valuta Asing 993,464 993,464
Aset yang diambil alih 30,911 7,992 34,984 73,887
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Cadangan Penyisihan Kerugian
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2010
CKPN PPA yang wajib dibentuk
Individu Kolektif Umum Khusus
Penempatan pada bank lain 67,777 8,471 8,379 21,004
Tagihan spot dan derivatif 23 6
Surat Berharga 4,417 4,398
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)
Tagihan akseptasi 392 327
Kredit 174,172 127,418 123,876 169,917
Penyertaan 550 1,513 1,510 550
Penyertaan modal sementara
Keterangan Bank Pelapor:
Sumber data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan : 1. Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3. Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.
Neraca
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
02-2010
ASET
Kas 716,902
Penempatan pada Bank Indonesia 1,395,678
Penempatan pada bank lain 977,900
Tagihan spot dan derivatif 609
Surat berharga 8,879,484
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi 2,071,468
b. Tersedia untuk dijual 5,514,680
c. Dimiliki hingga jatuh tempo 1,293,336
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi 32,672
Kredit 22,076,313
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang 22,076,313
Pembiayaan syariah
Penyertaan 151,502
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/- 384,733
a. Surat berharga 4,417
b. Kredit 301,590
c. Lainnya 78,726
Aset tidak berwujud
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-
Aset tetap dan inventaris 935,074
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/- 355,099
Properti terbengkalai 24,409
Aset yang diambil alih 73,887
Rekening tunda
Aset antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/- 17,441
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/- 22,951
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan 41,301
Rupa-rupa aset 597,022
TOTAL ASET 35,122,529
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro 6,965,168
Tabungan 5,936,260
Simpanan berjangka 16,850,682
Dana investasi revenue sharing
Kewajiban kepada Bank Indonesia 191,849
Kewajiban kepada bank lain 1,127,644
Kewajiban spot dan derivatif 440
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Kewajiban akseptasi 32,672
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima 641,735
Setoran jaminan 10,004
Kewajiban antarkantor 1,022
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia 1,022
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
Rupa-rupa kewajiban 577,108
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman
Modal disetor 812,062
a. Modal dasar 2,500,000
b. Modal yang belum disetor -/- 1,687,938
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor 339,685
a. Agio 304,978
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya (133)
f. Lainnya 34,840
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan 577,575
a. Cadangan umum 577,575
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi 1,058,623
a. Tahun-tahun lalu 966,872
b. Tahun berjalan 91,751
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL 35,122,529
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
02-2010
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
1. Pendapatan Bunga 714,541
a. Rupiah 697,045
b. Valuta Asing 17,496
2. Beban Bunga 488,824
a. Rupiah 479,408
b. Valuta Asing 9,416
Pendapatan (Beban) Bunga bersih 225,717
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
1. Pendapatan Operasional Selain Bunga 98,796
a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 3,154
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif 3,154
iv. Aset keuangan lainnya
b. Penurunan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Keuntungan penjualan aset keuangan 1,589
i. Surat berharga 1,589
ii. Kredit
iii. Aset keuangan lainnya
d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised)
e. Dividen, keuntungan dari penyertaan dengan equity method, 62,527
komisi/provisi/fee dan administrasi
f. Koreksi atas cadangan kerugian penurunan nilai, penyisihan 4,678
penghapusan aset non produktif, dan penyisihan penghapusan
transaksi rekening administratif.
g. Pendapatan lainnya 26,848
2. Beban Operasional Selain Bunga 229,396
a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 2,445
i. Surat berharga
ii. Kredit
iii. Spot dan derivatif 2,445
iv. Aset keuangan lainnya
b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan (mark to market)
c. Kerugian penjualan aset keuangan 13
i. Surat berharga 10
ii. Kredit 3
iii. Aset keuangan lainnya
d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised)
e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) 26,451
i. Surat berharga 141
ii. Kredit 19,767
iii. Pembiayaan syariah
iv. Aset keuangan lainnya 6,543
f. Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif 460
g. Penyisihan kerugian risiko operasional
h. Kerugian terkait risiko operasional 5
i. Kerugian dari penyertaan dengan equity method, 1,982
komisi/provisi/fee dan administrasi
j. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan)
k. Penyisihan penghapusan aset non produktif
l. Beban tenaga kerja 73,586
m. Beban promosi 22,544
n. Beban lainnya 101,910
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih (130,600)
LABA (RUGI) OPERASIONAL 95,117
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 11
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya (3,377)
LABA (RUGI) NON OPERASIONAL (3,366)
LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 91,751
1. Transfer laba (rugi) ke kantor Pusat
2. Pajak Penghasilan
a. Taksiran pajak tahun berjalan
b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan
LABA (RUGI) BERSIH 91,751
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos Bank
02-2010
I. TAGIHAN KOMITMEN 409,554
1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik 2
a. Rupiah 2
b. Valuta Asing
2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan 376,511
3. Lainnya 33,041
II. KEWAJIBAN KOMITMEN 22,533,421
1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik 19,402,141
a. BUMN 16,980,121
i. Committed 16,980,121
- Rupiah 16,815,500
- Valuta Asing 164,621
ii. Uncommitted
- Rupiah
- Valuta Asing
b. Lainnya 2,422,020
i. Committed 2,422,020
ii. Uncommitted
2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik 975
a. Committed 975
- Rupiah 975
- Valuta Asing
b. Uncommitted
- Rupiah
- Valuta Asing
3. Irrevocable L/C yang masih berjalan 2,732,327
a. L/C luar negeri 719,752
b. L/C dalam negeri 2,012,575
4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan 397,978
5. Lainnya
III.TAGIHAN KONTINJENSI 210,894
1. Garansi yang diterima
a. Rupiah
b. Valuta Asing
2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian 210,894
a. Bunga kredit yang diberikan 210,894
b. Bunga lainnya
3. Lainnya
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI 176,227
1. Garansi yang diberikan 176,227
a. Rupiah 137,781
b. Valuta Asing 38,446
2. Lainnya
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi Lainnya
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2010
L DPK KL D M Jumlah
Penempatan pada bank lain 837,875 140,025 977,900
a.Rupiah 178,476 178,476
b.Valuta Asing 659,399 140,025 799,424
Tagihan spot dan derivatif 609 609
a.Rupiah 609 609
b.Valuta Asing
Surat berharga 8,879,484 8,879,484
a.Rupiah 8,806,552 8,806,552
b.Valuta Asing 72,932 72,932
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
a.Rupiah
b.Valuta Asing
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)
a. Rupiah
b.Valuta Asing
Tagihan Akseptasi 32,672 32,672
Kredit 15,944,223 497,968 44,103 52,695 253,948 16,792,937
a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) 4,362,041 358,715 31,432 38,127 220,135 5,010,450
i. Rupiah 4,311,065 358,715 27,697 38,127 219,724 4,955,328
ii.Valuta Asing 50,976 3,735 411 55,122
b.Bukan debitur UMKM 11,582,182 139,253 12,671 14,568 33,813 11,782,487
i. Rupiah 10,675,080 139,253 12,671 9,445 26,175 10,862,624
ii.Valuta Asing 907,102 5,123 7,638 919,863
c. Kredit yang direstrukturisasi 951,927 143,008 5,596 17,891 166,954 1,285,376
i. Rupiah 915,132 143,008 5,596 17,891 166,954 1,248,581
ii.Valuta Asing 36,795 36,795
d.Kredit Properti 3,629,460 204,850 11,621 31,032 121,037 3,998,000
Penyertaan 150,952 550 151,502
Penyertaan modal sementara
Komitmen dan Kontinjensi 22,273,479 28,000 2,936 4,639 2,636 22,311,690
a.Rupiah 21,280,015 28,000 2,936 4,639 2,636 21,318,226
b.Valuta Asing 993,464 993,464
Aset yang diambil alih 30,911 7,992 34,984 73,887
Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK BUKOPIN
JL MT.HARYONO KAV 50-51 JAKARTA 12770
Telp. 7989837-7988266
Cadangan Penyisihan Kerugian
per Februari 2010
(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 02-2010
CKPN PPA yang wajib dibentuk
Individu Kolektif Umum Khusus
Penempatan pada bank lain 67,777 8,471 8,379 21,004
Tagihan spot dan derivatif 23 6
Surat Berharga 4,417 4,398
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)
Tagihan akseptasi 392 327
Kredit 174,172 127,418 123,876 169,917
Penyertaan 550 1,513 1,510 550
Penyertaan modal sementara
Keterangan Bank Pelapor:
Sumber data : Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan : 1. Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
2. Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
3. Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.
Sabtu, 01 Oktober 2011
LAPORAN KEUANGAN PT.BENDJAMIN
LAPORAN LABA/RUGI
- PENDAPATAN BUNGA = Rp. 3.000.000
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 11.000.000 +
Rp. 14.000.000
- BIAYA IKLAN = Rp. 1.000.000
- BIAYA LISTRIK = Rp. 2.500.000 +
Rp. 3.500.000
PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 14.000.000 – Rp. 3.500.000 = Rp. 10.500.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 6.000.000
- LABA Rp. 10.500.000
- PRIVE Rp. 2.000.000 -
- PENAMBAHAN MODAL Rp. 8.500.000 +
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000
NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.000.000
- PIUTANG Rp. 2.000.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 3.000.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 1.500.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 12.500.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 4.000.000
- TANAH Rp. 5.000.000 +
JUMLAH AKTIVA TETAP Rp. 9.000.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 21.500.000
2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG GAJI Rp. 2.000.000
- HUTANG USAHA Rp. 5.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 7.000.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000 +
RP. 21.500.000
LAPORAN KEUANGAN PT. XYZZ
LAPORAN LABA/RUGI :
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 5.700.000
- PENDAPATAN SEWA = Rp. 180.000 +
Rp. 5.880.000
- BIAYA PERLENGKAPAN = Rp. 3.900.000
- BIAYA PEMELIHARAAN = Rp. 80.000
- BIAYA IKLAN = Rp. 395.000
- BIAYA TELEPON = Rp. 50.000 +
Rp. 4.425.000
PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 5.880.000 – Rp. 4.425.000 = Rp. 1.455.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 10.000.000
- LABA Rp. 1.445.000
- PRIVE Rp. 0 -
PENAMBAHAN MODAL Rp. 1.445.000 +
MODAL AKHIR Rp. 11.445.000
NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.200.000
- PIUTANG DAGANG Rp. 2.240.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 265.000
- BUNGA DIBAYAR DIMUKA Rp. 50.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 900.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 9.655.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 6.600.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 16.255.000
2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG DAGANG Rp. 1.800.000
- HUTANG WESEL Rp. 3.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 4.800.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 11.455.000 +
JUMLAH SELURUH PASSIVA Rp. 16.255.000
- PENDAPATAN BUNGA = Rp. 3.000.000
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 11.000.000 +
Rp. 14.000.000
- BIAYA IKLAN = Rp. 1.000.000
- BIAYA LISTRIK = Rp. 2.500.000 +
Rp. 3.500.000
PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 14.000.000 – Rp. 3.500.000 = Rp. 10.500.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 6.000.000
- LABA Rp. 10.500.000
- PRIVE Rp. 2.000.000 -
- PENAMBAHAN MODAL Rp. 8.500.000 +
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000
NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.000.000
- PIUTANG Rp. 2.000.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 3.000.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 1.500.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 12.500.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 4.000.000
- TANAH Rp. 5.000.000 +
JUMLAH AKTIVA TETAP Rp. 9.000.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 21.500.000
2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG GAJI Rp. 2.000.000
- HUTANG USAHA Rp. 5.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 7.000.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 14.500.000 +
RP. 21.500.000
LAPORAN KEUANGAN PT. XYZZ
LAPORAN LABA/RUGI :
- PENDAPATAN KOMISI = Rp. 5.700.000
- PENDAPATAN SEWA = Rp. 180.000 +
Rp. 5.880.000
- BIAYA PERLENGKAPAN = Rp. 3.900.000
- BIAYA PEMELIHARAAN = Rp. 80.000
- BIAYA IKLAN = Rp. 395.000
- BIAYA TELEPON = Rp. 50.000 +
Rp. 4.425.000
PENDAPATAN – BIAYA = Rp. 5.880.000 – Rp. 4.425.000 = Rp. 1.455.000 (LABA)
PERUBAHAN MODAL
- MODAL AWAL Rp. 10.000.000
- LABA Rp. 1.445.000
- PRIVE Rp. 0 -
PENAMBAHAN MODAL Rp. 1.445.000 +
MODAL AKHIR Rp. 11.445.000
NERACA
1. AKTIVA
AKTIVA LANCAR :
- KAS Rp. 6.200.000
- PIUTANG DAGANG Rp. 2.240.000
- PERLENGKAPAN KANTOR Rp. 265.000
- BUNGA DIBAYAR DIMUKA Rp. 50.000
- SEWA DIBAYAR DIMUKA Rp. 900.000 +
JUMLAH AKTIVA LANCAR Rp. 9.655.000
AKTIVA TETAP :
- PERALATAN KANTOR Rp. 6.600.000 +
JUMLAH SELURUH AKTIVA Rp. 16.255.000
2. PASSIVA
KEWAJIBAN :
- HUTANG DAGANG Rp. 1.800.000
- HUTANG WESEL Rp. 3.000.000 +
JUMLAH HUTANG Rp. 4.800.000
MODAL :
- MODAL AKHIR Rp. 11.455.000 +
JUMLAH SELURUH PASSIVA Rp. 16.255.000
Sabtu, 16 April 2011
RULE OF LAW dalam demokrasi indonesia
RULE OF LAW dalam demokrasi indonesia
RULE OF LAW dalam demokrasi indonesia
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, dimana segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum. Aturan atau kaidah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara kontras berbeda dengan rule by law yang berarti penegakan hukum disesuaikan dengan aturan atau kaidah yang berlaku. Saya memahaminya, bahwa dalam rule by law, hukum merupakan panglima terhadap kaidah, sedangan dalan rule by law, kaidahlah yang menjadi panglima bagi hukum. Demi rule of law, dibutuhkan ketegasan penegak hukum-tidak pandang bulu, tegas dan tajam. Sementara, dalam rule by law, sarat dengan kepentingan. Hukum dikondisikan dapat mengamankan kebijakan kekuasaan. Dalam rangka mengamankan kebijakan kekuasaan maka hukum-hukum baru diciptakan. Sesuai atau tidak dengan kaidah hukum atau tidak, bukanlah menjadi pertimbangan penting, bahkan di sengaja dikesampingkan. Rule of law kental dengan muatan aspek keadilannya, sementara rule by law, kental dengan berbagai bentuk diskriminasi dan pemaksaan kehendak penguasa terhadap objek yang dikuasainya, yaitu rakyat. Lebih jauh dapat dijelaskan sebagai berikut “Rule by law is prudential: one rules by law (properly speaking) not because the law is higher than oneself but because it is convenient to do so and inconvenient not to do so. In rule of law, the law is something the government serves; in rule by law, the government uses law as the most convenient way to govern”.
Lalu, bagaimana kita melihat produk hukum kita saat ini. Pergantian era, dari Orde Baru, ke Era Reformasi ternyata belum juga menunjukkan kesungguhan penguasa memahami arti sebenarnya rule of law. Berbagai produk hukum seperti Undang-undang, Kepmen, maupun Perda-perda, masih sarat dengan nafas rule by law. Negara bukanlah institusi yang kebal hukum, negara dapat dipersalahkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum. Rule of law mengandung asas "dignity of man" yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah/penguasa. (Oemar Seno Adji, 1980). Inti dari rule of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya.
Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi. Baik dengan naskah konstitusi yang tertulis atau (written constitution) ataupun dengan konstitusi yang tidak tertulis(unwritten constitution). Didalam konstitusi biasanya hak-hak warga Negara, serta pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen atau legislative dan lembaga hukum lainnya sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan. Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi, agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi di pandang suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan menjamin hak hak asasi dari warga negaranya.
Indonesia sebagai negara hukum, secara teori pasti dapat mewujudkan rule of law dalam negaranya. Semua itu tergantung dari niat dan keikhlasan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk berkorban dan berjuang menyingkirkan segala kebobrokan masa lalu dan menatap pada masa depan negara hukum Indonesia yang baru, yang memiliki the rule of law dalam negaranya.
Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil “government by laws, not by men” yang artinya pemerintah berdasarkan hukum bukan, bukan berdasarkan kemauan penguasa. Abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat landasan yuridis. Sejak ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immannuel Khant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti AV Dicey memakai istilah rule of law. Empat pilar demokrasi yang didasarkan rechsstaat dan rule of law dalam arti klasik adalah :
1. Penghargaan terhadap hak asasi manusia.
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan yang popular dengan “trias politica.
3. Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan ( Miriam Budiardjo, 1983:57)
Sebagai perbandingan pilar-pilar demokrasi yang didasarkan konsep rule of law menurut AV Dicey adalah :
1. Tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang sama dalamhukum (dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat)
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.
Konsep demokrasi berdasarkan rule of law lahir dari paham liberalisme yang menganut dalil negara sebagai penjaga malam. Pemerintahan hendaknya tidak terlalu banyak mencampuri urusan warga negaranya, kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan serta keamanan. Maknanya adalah rasa keadilan yang kembali kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan dan para penguasa yang menciptakan hukum, sebagaimana adagium Solus Populis Suprema Lex yang berarti suara rakyat adalah suara keadilan (sic – Salus populi suprema lex artinya kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi – Red.).
Indonesia berdiri sebagai sebuah negara "rechtsstaat"/negara hukum (yang menurut Friedrich Julius Stahl, memiliki empat unsur yaitu: hak-hak dasar manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, dan peradilan tata usaha negara). Konsep negara hukum Indonesia terlihat dan rule of law pun sebenarnya tercakup di dalamnya. Tetapi pada praktiknya rule of law belum terwujud secara nyata. Baru setelah gerakan reformasi tercetus, Indonesia kembali mencari bentuk akan identitas "negara hukumnya"dan juga "rule of law" "Civil Law System" Indonesia sebagai negara yang menganut civil law system (Eropa Kontinental), mengedepankan hukum positif sebagai patokan utama dalam menjalankan tugas-tugas negara dan juga dalam sistem peradilannya. Apabila konsep negara hukum Indonesia dengan civil law system- nya diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip idealnya maka rule of law sudah pasti akan dapat terwujud. Bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdiri sebagai "negara hukum" atau "rechtsstaat" sudah merupakan finalisasi dari perjalanan sejarah tata hukum Indonesia. Juga civil law system yang dianutnya merupakan sistem yang telah menjadi dasar tata hukum di sini.
Rule of law yang menjadi konsep hukum dan keadilan dari negara-negara common law, merupakan suatu tatanan baru yang ada di hadapan Indonesia saat ini. Indonesia tidak mungkin mengubah sistem hukumnya menjadi common law system. Apakah mungkin sebuah negara hukum Indonesia dengan sistem civil law (Eropa Kontinental) mewujudkan rule of law dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya? Jawabannya adalah mungkin. Karena pada hakikatnya konsep negara hukum Indonesia yang ideal juga mencakup rasa keadilan dari masyarakat dan melindungi hak-hak asasi setiap warga negara Indonesia. Namun, sampai saat ini rule of law mungkin belum terwujud, dan itu bukan karena sistem hukum yang salah, tetapi karena unsur manusia yang menjadi pelaksana-pelaksana kenegaraan yang telah salah menjalankan negara ini.
Minimal Tiga Hal Untuk dapat mewujudkan rule of law di Indonesia, Indonesia harus melakukan minimal tiga hal, yaitu; Pertama, hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya, sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok orang. Kedua, Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sistem peradilan Indonesia saat ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena kurangnya pemahaman dan kemampuan atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, bahkan masyarakat pencari keadilan.
Proses peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia memiliki asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah, namun akhirnya semua itu hanya menjadi slogan semata. Disinyalir, sistem peradilan di Indonesia telah terkontaminasi oleh "mafia peradilan". Jika ini semua belum dapat diberantas mustahil rule of law dapat terwujud. Kasus Akbar Tanjung yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung, kasus HAM Timor-Timur, dan pembubaran TGTPK oleh judicial review MA merupakan contoh yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Akses Publik Ketiga, Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan. Hukum positif Indonesia telah merumuskan sejumlah hak masyarakat pencari keadilan yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak yang diberikan kepada pencari keadilan dalam sistem peradilan Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain, dan umumnya mengikuti norma dan prinsip dalam instrumen internasional. Akan tetapi dalam banyak peristiwa justru kewenangan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum tersebut telah disalahgunakan sehingga merugikan hak para pencari keadilan. Sejumlah kenyataan lain yang sering dijumpai adalah awal pemeriksaan yang tidak pasti, intimidasi, meremehkan keterangan yang diberikan, dan lain sebagainya. Tidak jarang pula pemeriksaan terhadap tersangka memiliki kendala yang dialami oleh penyidik. Salah satunya yang sering muncul adalah tersangka dengan sengaja mempersulit jalannya pemeriksaan. Ini mengakibatkan polisi sebagai penyidik menggunakan berbagai upaya baik yang lazim maupun tidak agar penyelesaian dapat berjalan cepat. Oleh karena itu untuk mewujudkan rule of law, akses publik ke peradilan jelas harus ditingkatkan.
RULE OF LAW dalam demokrasi indonesia
Rule of law adalah istilah dari tradisi common law dan berbeda dengan persamaannya dalam tradisi hukum Kontinental, yaitu Rechtsstaat (negara yang diatur oleh hukum). Keduanya memerlukan prosedur yang adil (procedural fairness), due process dan persamaan di depan hukum, tetapi rule of law juga sering dianggap memerlukan pemisahan kekuasaan, perlindungan hak asasi manusia tertentu dan demokratisasi. Baru-baru ini, rule of law dan negara hukum semakin mirip dan perbedaan di antara kedua konsep tersebut menjadi semakin kurang tajam.
Rule of law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara-negara yang menganut system seperti Inggris dan Amerika Serikat, kedua negara tersebut mengejewantahkannya sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban, dan derajat dalam suatu negara di hadapan hukum. Hal tersebut berlandaskan pada nilai-nilai hak asasi manusia (HAM), di mana setiap warga negara dianggap sama di hadapan hukum dan berhak dijamin HAM-nya melalui sistem hukum dalam negara tersebut.
Rule of law jamak diartikan sebagai penegakan hukum, dimana segala sesuatu harus dilaksanakan sesuai dengan hukum. Aturan atau kaidah dilaksanakan sesuai dengan hukum yang berlaku. Secara kontras berbeda dengan rule by law yang berarti penegakan hukum disesuaikan dengan aturan atau kaidah yang berlaku. Saya memahaminya, bahwa dalam rule by law, hukum merupakan panglima terhadap kaidah, sedangan dalan rule by law, kaidahlah yang menjadi panglima bagi hukum. Demi rule of law, dibutuhkan ketegasan penegak hukum-tidak pandang bulu, tegas dan tajam. Sementara, dalam rule by law, sarat dengan kepentingan. Hukum dikondisikan dapat mengamankan kebijakan kekuasaan. Dalam rangka mengamankan kebijakan kekuasaan maka hukum-hukum baru diciptakan. Sesuai atau tidak dengan kaidah hukum atau tidak, bukanlah menjadi pertimbangan penting, bahkan di sengaja dikesampingkan. Rule of law kental dengan muatan aspek keadilannya, sementara rule by law, kental dengan berbagai bentuk diskriminasi dan pemaksaan kehendak penguasa terhadap objek yang dikuasainya, yaitu rakyat. Lebih jauh dapat dijelaskan sebagai berikut “Rule by law is prudential: one rules by law (properly speaking) not because the law is higher than oneself but because it is convenient to do so and inconvenient not to do so. In rule of law, the law is something the government serves; in rule by law, the government uses law as the most convenient way to govern”.
Lalu, bagaimana kita melihat produk hukum kita saat ini. Pergantian era, dari Orde Baru, ke Era Reformasi ternyata belum juga menunjukkan kesungguhan penguasa memahami arti sebenarnya rule of law. Berbagai produk hukum seperti Undang-undang, Kepmen, maupun Perda-perda, masih sarat dengan nafas rule by law. Negara bukanlah institusi yang kebal hukum, negara dapat dipersalahkan jika dalam pelaksanaannya terjadi pelanggaran hukum. Rule of law mengandung asas "dignity of man" yang harus dilindungi dari tindakan sewenang-wenang pemerintah/penguasa. (Oemar Seno Adji, 1980). Inti dari rule of law adalah terciptanya tatanan keadilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, di mana rakyat bisa memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan, rasa aman, dan dijamin hak-hak asasinya.
Cita-cita untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif, mengakibatkan munculnya gagasan untuk membatasi kekuasaan pemerintahan dengan suatu konstitusi. Baik dengan naskah konstitusi yang tertulis atau (written constitution) ataupun dengan konstitusi yang tidak tertulis(unwritten constitution). Didalam konstitusi biasanya hak-hak warga Negara, serta pembagian kekuasaan negara sedemikian rupa sehingga kekuasaan eksekutif diimbangi oleh kekuasaan parlemen atau legislative dan lembaga hukum lainnya sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan. Demokrasi konstitusional adalah sebuah gagasan bahwa pemerintah merupakan aktivitas yang diselenggarakan atas nama rakyat, tunduk pada pembatasan konstitusi, agar kekuasaan tidak disalah gunakan oleh pemegang kekuasaan. Konstitusi di pandang suatu lembaga yang memiliki fungsi khusus, yaitu menentukan dan membatasi kekuasaan pemerintah di satu pihak, dan menjamin hak hak asasi dari warga negaranya.
Indonesia sebagai negara hukum, secara teori pasti dapat mewujudkan rule of law dalam negaranya. Semua itu tergantung dari niat dan keikhlasan semua pihak yang terlibat dalam proses hukum untuk berkorban dan berjuang menyingkirkan segala kebobrokan masa lalu dan menatap pada masa depan negara hukum Indonesia yang baru, yang memiliki the rule of law dalam negaranya.
Konstitusi dianggap sebagai perwujudan dari hukum tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara dan pejabat-pejabat pemerintah sekalipun, sesuai dengan dalil “government by laws, not by men” yang artinya pemerintah berdasarkan hukum bukan, bukan berdasarkan kemauan penguasa. Abad 19 dan permulaan abad 20 gagasan mengenai perlunya pembatasan kekuasaan mendapat landasan yuridis. Sejak ahli hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immannuel Khant (1724-1804) dan Fredrich Julius Stahl memakai istilah rechsstaat, sedangkan ahli Anglo Saxon seperti AV Dicey memakai istilah rule of law. Empat pilar demokrasi yang didasarkan rechsstaat dan rule of law dalam arti klasik adalah :
1. Penghargaan terhadap hak asasi manusia.
2. Pemisahan dan pembagian kekuasaan yang popular dengan “trias politica.
3. Pemerintah berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan ( Miriam Budiardjo, 1983:57)
Sebagai perbandingan pilar-pilar demokrasi yang didasarkan konsep rule of law menurut AV Dicey adalah :
1. Tidak adanya kekuasaan sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang sama dalamhukum (dalil ini berlaku baik untuk orang biasa maupun untuk pejabat)
3. Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang.
Konsep demokrasi berdasarkan rule of law lahir dari paham liberalisme yang menganut dalil negara sebagai penjaga malam. Pemerintahan hendaknya tidak terlalu banyak mencampuri urusan warga negaranya, kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum seperti bencana alam, hubungan luar negeri dan pertahanan serta keamanan. Maknanya adalah rasa keadilan yang kembali kepada rakyat, bukan kepada kekuasaan dan para penguasa yang menciptakan hukum, sebagaimana adagium Solus Populis Suprema Lex yang berarti suara rakyat adalah suara keadilan (sic – Salus populi suprema lex artinya kesejahteraan rakyat merupakan hukum tertinggi – Red.).
Indonesia berdiri sebagai sebuah negara "rechtsstaat"/negara hukum (yang menurut Friedrich Julius Stahl, memiliki empat unsur yaitu: hak-hak dasar manusia, pembagian kekuasaan, pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan, dan peradilan tata usaha negara). Konsep negara hukum Indonesia terlihat dan rule of law pun sebenarnya tercakup di dalamnya. Tetapi pada praktiknya rule of law belum terwujud secara nyata. Baru setelah gerakan reformasi tercetus, Indonesia kembali mencari bentuk akan identitas "negara hukumnya"dan juga "rule of law" "Civil Law System" Indonesia sebagai negara yang menganut civil law system (Eropa Kontinental), mengedepankan hukum positif sebagai patokan utama dalam menjalankan tugas-tugas negara dan juga dalam sistem peradilannya. Apabila konsep negara hukum Indonesia dengan civil law system- nya diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip idealnya maka rule of law sudah pasti akan dapat terwujud. Bahwa Indonesia adalah sebuah negara yang berdiri sebagai "negara hukum" atau "rechtsstaat" sudah merupakan finalisasi dari perjalanan sejarah tata hukum Indonesia. Juga civil law system yang dianutnya merupakan sistem yang telah menjadi dasar tata hukum di sini.
Rule of law yang menjadi konsep hukum dan keadilan dari negara-negara common law, merupakan suatu tatanan baru yang ada di hadapan Indonesia saat ini. Indonesia tidak mungkin mengubah sistem hukumnya menjadi common law system. Apakah mungkin sebuah negara hukum Indonesia dengan sistem civil law (Eropa Kontinental) mewujudkan rule of law dalam kehidupan berbangsa dan bernegaranya? Jawabannya adalah mungkin. Karena pada hakikatnya konsep negara hukum Indonesia yang ideal juga mencakup rasa keadilan dari masyarakat dan melindungi hak-hak asasi setiap warga negara Indonesia. Namun, sampai saat ini rule of law mungkin belum terwujud, dan itu bukan karena sistem hukum yang salah, tetapi karena unsur manusia yang menjadi pelaksana-pelaksana kenegaraan yang telah salah menjalankan negara ini.
Minimal Tiga Hal Untuk dapat mewujudkan rule of law di Indonesia, Indonesia harus melakukan minimal tiga hal, yaitu; Pertama, hukum di Indonesia harus memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat. Maksudnya, sejak dari proses legislasi di DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) para wakil rakyat harus bisa mengejawantahkan aspirasi keadilan rakyat dalam rancangan undang-undang yang sedang dikerjakannya. Hukum yang diciptakan harus responsif terhadap tuntutan akan rasa keadilan rakyat dan hukum yang diciptakan harus bersih, murni dari intervensi politik, ekonomi, dan kepentingan sekelompok orang. Kedua, Indonesia harus menjalankan suatu sistem peradilan yang jujur, adil, dan bersih dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme). Sistem peradilan Indonesia saat ini belum dilaksanakan sebagaimana mestinya karena kurangnya pemahaman dan kemampuan atau bahkan kurangnya ketulusan dari mereka yang terlibat dalam sistem peradilan, baik penyidik, penuntut umum, hakim, penasihat hukum, bahkan masyarakat pencari keadilan.
Proses peradilan yang berjalan tidak sebagaimana mestinya, padahal Indonesia memiliki asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya murah, namun akhirnya semua itu hanya menjadi slogan semata. Disinyalir, sistem peradilan di Indonesia telah terkontaminasi oleh "mafia peradilan". Jika ini semua belum dapat diberantas mustahil rule of law dapat terwujud. Kasus Akbar Tanjung yang akhirnya dibebaskan oleh Mahkamah Agung, kasus HAM Timor-Timur, dan pembubaran TGTPK oleh judicial review MA merupakan contoh yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat.
Akses Publik Ketiga, Akses publik ke peradilan harus ditingkatkan. Hukum positif Indonesia telah merumuskan sejumlah hak masyarakat pencari keadilan yang terlibat dalam proses peradilan pidana. Secara umum dapat dikatakan bahwa hak yang diberikan kepada pencari keadilan dalam sistem peradilan Indonesia tidak tertinggal dari negara-negara lain, dan umumnya mengikuti norma dan prinsip dalam instrumen internasional. Akan tetapi dalam banyak peristiwa justru kewenangan yang dijalankan oleh aparat penegak hukum tersebut telah disalahgunakan sehingga merugikan hak para pencari keadilan. Sejumlah kenyataan lain yang sering dijumpai adalah awal pemeriksaan yang tidak pasti, intimidasi, meremehkan keterangan yang diberikan, dan lain sebagainya. Tidak jarang pula pemeriksaan terhadap tersangka memiliki kendala yang dialami oleh penyidik. Salah satunya yang sering muncul adalah tersangka dengan sengaja mempersulit jalannya pemeriksaan. Ini mengakibatkan polisi sebagai penyidik menggunakan berbagai upaya baik yang lazim maupun tidak agar penyelesaian dapat berjalan cepat. Oleh karena itu untuk mewujudkan rule of law, akses publik ke peradilan jelas harus ditingkatkan.
demokrasi berdasarkan sebagai alat kelengkapan negara
ENDAHULUAN
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
ISI PEMBAHASAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
“Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time.”
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Prinsip-Prinsip Demokrasi
A. Pengertian dan Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Langsung
Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Sistem Parlementer
Demokrasi Sistem Presidensial
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
D. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar
a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b.Demokrasi parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
3.Pemilihan Umum
a.Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5)Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1)Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Istilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
ISI PEMBAHASAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
“Many forms of Government have been tried, and will be tried in this world of sin and woe. No one pretends that democracy is perfect or all-wise. Indeed, it has been said that democracy is the worst form of government except all those other forms that have been tried from time to time.”
—Winston Churchill (Hansard, November 11, 1947)
Prinsip-Prinsip Demokrasi
A. Pengertian dan Prinsip – prinsip Budaya Demokrasi
1. Pengertian Demokrasi
Secara etimologis, demokrasi berasal bahasa Yunani, yaitu demos yang berarti rakyat atau penduduk dan cratein yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Dengan demikian, secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di mana kedaulatan atau kekuasaan tertingginya berada di tangan rakyat. Konsep demokrasi diterima oleh hampir seluruh negara di dunia. Diterimanya konsep demokrasi disebabkan oleh keyakinan mereka bahwa konsep ini merupakan tata pemerintahan yang paling unggul dibandingkan dengan tata pemerintahan lainnya. Demokrasi telah ada sejak zaman Yunani Kuno. Presiden Amerika Serikat ke-16, Abraham Lincoln mengatakan demokrasi adalah government of the people, by the people and for the people.
2. Macam-Macam Demokrasi
Menurut cara penyaluran kehendak rakyat, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Langsung
Demokrasi Tidak Langsung
Menurut dasar prinsip ideologi, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Konstitusional (Demokrasi Liberal)
Demokrasi Rakyat (Demokrasi Proletar)
Menurut dasar yang menjadi titik perhatian atau prioritasnya, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Formal
Demokrasi Material
Demokrasi Campuran
Menurut dasar wewenang dan hubungan antara alat kelengkapan negara, demokrasi dibedakan atas :
Demokrasi Sistem Parlementer
Demokrasi Sistem Presidensial
3. Prinsip-Prinsip Demokrasi yang Berlaku Universal
Inu Kencana Syafiie merinci prinsip-prinsip demokrasi sebagai berikut, yaitu ; adanya pembagian kekuasaan, pemilihan umum yang bebas, manajemen yang terbuka, kebebasan individu, peradilan yang bebas, pengakuan hak minoritas, pemerintahan yang berdasarkan hukum, pers yang bebas, beberapa partai politik, konsensus, persetujuan, pemerintahan yang konstitusional, ketentuan tentang pendemokrasian, pengawasan terhadap administrasi negara, perlindungan hak asasi, pemerintah yang mayoritas, persaingan keahlian, adanya mekanisme politik, kebebasan kebijaksanaan negara, dan adanya pemerintah yang mengutamakan musyawarah.
Prinsip-prinsip negara demokrasi yang telah disebutkan di atas kemudian dituangkan ke dalam konsep yang lebih praktis sehingga dapat diukur dan dicirikan. Ciri-ciri ini yang kemudian dijadikan parameter untuk mengukur tingkat pelaksanaan demokrasi yang berjalan di suatu negara. Parameter tersebut meliputi empat aspek.Pertama, masalah pembentukan negara. Proses pembentukan kekuasaan akan sangat menentukan bagaimana kualitas, watak, dan pola hubungan yang akan terbangun. Pemilihan umum dipercaya sebagai salah satu instrumen penting yang dapat mendukung proses pembentukan pemerintahan yang baik. Kedua, dasar kekuasaan negara. Masalah ini menyangkut konsep legitimasi kekuasaan serta pertanggungjawabannya langsung kepada rakyat. Ketiga, susunan kekuasaan negara. Kekuasaan negara hendaknya dijalankan secara distributif. Hal ini dilakukan untuk menghindari pemusatan kekuasaan dalam satu tangan..Keempat, masalah kontrol rakyat. Kontrol masyarakat dilakukan agar kebijakan yang diambil oleh pemerintah atau negara sesuai dengan keinginan rakyat.
B. Proses Demokratisasi Menuju Masyarakat Madani (Civil Society)
1. Pengertian Masyarakat Madani
Masyarakat madani adalah sebuah kelompok atau tatanan masyarakat yang berdiri secara mandiri di hadapan penguasa dan negara, memiliki ruang publik (public sphere) dalam mengemukakan pendapat, dan memiliki lembaga-lembaga yang mandiri yang dapat menyalurkan aspirasi dan kepentingan publik.
2. Kaitan antara Masyarakat Madani dengan Demokrasi
Hubungan antara masyarakat madani dengan demokrasi (demokratisasi) menurut M. Dawam Rahadjo, bagaikan dua sisi mata uang. Keduanya bersifat ko-eksistensi atau saling mendukung. Hanya dalam masyarakat madani yang kuatlah demokrasi dapat ditegakkan dengan baik dan hanya dalam suasana demokratislah masyarakat madani dapat berkembang secara wajar. Nurcholish Madjid memberikan penjelasan mengenai keterkaitan antara masyarakat madani dengan demokratisasi. Menurutnya, masyarakat madani merupakan tempat tumbuhnya demokrasi. Pemilu merupakan simbol bagi pelaksanaan demokrasi. Masyarakat madani merupakan elemen yang signifikan dalam membangun demokrasi. Salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintahan. Masyarakat madani mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial. Civic engagement ini memungkinkan tumbuhnya sikap terbuka, percaya, dan toleran antara satu dengan lainnya. Masyarakat madani dan demokrasi menurut Ernest Gellner merupakan dua kata kunci yang tidak dapat dipisahkan. Demokrasi dapat dianggap sebagai hasil dinamika masyarakat yang menghendaki adanya partisipasi.
C. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia (Masa Orde Lama, Orde Baru, dan Orde Reformasi)
Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dapat dibagi dalam empat periode, yaitu :
1. Periode 1945-1959 Demokrasi Parlementer
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan setelah kemerdekaan diproklamasikan. Sistem ini kemudian diperkuat dalam Undang-Undang Dasar 1949 (Konstitusi RIS) dan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Meskipun sistem ini dapat berjalan dengan memuaskan di beberapa negara Asia lain, sistem ini ternyata kurang cocok diterapkan di Indonesia. Hal ini ditunjukkan dengan melemahnya persatuan bangsa. Dalam UUDS 1950, badan eksekutif terdiri dari Presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) dan perdana menteri sebagai kepala pemerintahan.
2. Periode 1959-1965 (Orde Lama)Demokrasi Terpimpin
Pandangan A. Syafi’i Ma’arif, demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno seagai “Ayah” dalam famili besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekeliruan yang besar dalam Demokrasi Terpimpin Soekarno adalah adanya pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi yaitu absolutisme dan terpusatnya kekuasaan hanya pada diri pemimpin. Selain itu, tidak ada ruang kontrol sosial dan check and balance dari legislatif terhadap eksekutif.
3. P eriode 1965-1998 (Orde Baru) Demokrasi Pancasila
Ciri-ciri demokrasi pada periode Orde Lama antara lain presiden sangat mendominasi pemerintahan, terbatasnya peran partai politik, berkembangnya pengaruh komunis, dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Menurut M. Rusli Karim, rezim Orde Baru ditandai oleh; dominannya peranan ABRI, birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik, pembatasan peran dan fungsi partai politik, campur tangan pemerintah dalam persoalan partai politik dan publik, masa mengambang, monolitisasi ideologi negara, dan inkorporasi lembaga nonpemerintah
4. Periode 1998-sekarang( Reformasi )
Orde reformasi ditandai dengan turunnya Presiden Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998. Jabatan presiden kemudian diisi oleh wakil presiden, Prof. DR. Ir. Ing. B.J. Habibie. Turunnya presiden Soeharto disebabkan karena tidak adanya lagi kepercayaan dari rakyat terhadap pemerintahan Orde Baru. . Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis karena dalam fase ini akan ditentukan ke mana arah demokrasi akan dibangun
D. Menampilkan Perilaku Budaya dan Prinsip-Prinsip Demokrasi dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa karakteristik yang harus ditampilkan dari warga negara yang berkarakter dan berjiwa demokratis, yaitu ;Memilki sikap rasa hormat dan tanggung jawab, bersikap kritis, membuka diskusi dan dialog, bersikap terbuka, bersikap rasional, adil, dan selalu bersikap jujur. Warga negara yang otonom harus melakukan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional, yaitu menciptakan kultur taat hukum yang sehat dan aktif (culture of law), ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif (process of law making), mendukung pembuatan materi-materi hukum yang responsif (content of law), ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab (structure of law).
PRINSIP-PRINSIP DEMOKRASI PANCASILA
1.Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila
Ahmad Sanusi mengutarakan 10 pilar demokrasi konstitusional Indonesia menurut Pancasila dan Undang-indang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, yang sebagai berikut:
a.Demokrasi yang Berketuhanan Yang maha Esa
b.Demokrasi dengan kecerdasan
c.Demokrasi yang berkedaulatan rakyat
d.Demokrasi dengan rule of law
e.Demokrasi dengan pemisahan kekuasaan Negara
f.Demokrasi dengan hak asasi manusia
g.Demokrasi dengan pengadilan yang merdeka
h.Demokrasi dengan otonomi daerah
i.Demokrasi dengan kemakmuran
j.Demokrasi yang berkeadilan social
Demokrasi Pancasila mendasarkan diri pada faham kekeluargaan dan Kegotong-royongan yang ditujukan untuk:
a. Kesejahteraan rakyat
b. Mendukung unsur-unsur kesadaran hak ber-ketuhanan Yang Maha Esa
c. Menolak atheisme
d. Menegakkan kebenaran yang berdasarkan kepada budi pekerti yang luhur
e. Mengembangkan kepribadian Indonesia
f. Menciptakan keseimbangan perikehidupan individu dan masyarakat, kasmani dan rohani, lahir dan bathin, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan Tuhannya.
2.Pelaksanaan demokrasi di Indonesia
Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat,dan untuk rakyat.
Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan Negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya:
a.Dalam UUD 1945 (sebelum diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
b.Dalam UUD 1945 (setelah diamandemen) pasal 1 ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar”.
c.Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokrasi dan berbentuk federasi”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat”.
d.Dalam UUDS 1950 pasal 1:
1)Ayat (1) berbunyi: “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu Negara hokum yang demokratis dan berbentuk kesatuan”.
2)Ayat (2) berbunyi: “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat”.
Untuk melihat apakah suatu system pemerintahan adalah system yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dariinfikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini:
a.Akuntabilitas
b.Rotasi Kekuasaan
c.Rekruitmen politik yang terbuka
d.Pemilihan umum
e.Menikmati hak-hak dasar
a.Demokrasi pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan
Pada masa pemerintahan revolusi kemerdekaan ini (1945-1949), pelaksanaan demokrasi baru terbatas pada interaksi politik diparlemen dan berfungsinya pers yang mendukung revolusi kemerdekaan.
Meskipun tidak banyak catatan sejarah yang menyangkut perkembangan demokrasi pada periode ini, akan tetapi pada periode tersebut telah diletakkan hal-hal mendasar. Pertama, pemberian hak-hak politik secara menyeluruh. Kedua, presiden yang secara konstitusional ada kemungkinan untuk menjadi dictator. Ketiga, dengan maklumat Wakil Presiden, maka dimungkinkan terbentuknya sejumlah partai politik yang kemudian menjadi peletak dasar bagi system kepartaian di Indonesia untuk masa-masa selanjutnya dalam sejarah kehidupan politik kita.
b.Demokrasi parlementer (1950-1959)
Masa demokrasi parlementer merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hamper semua elemen demokrasi dapat kita temukan perwujudannya dalam kehidupan politik di Indonesia.
Pertama, lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranam yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan.
Kedua, akuntabilitas (pertanggungjawaban) pemegang jabatan dan politis pada umumnya sangat tinggi.
Ketiga, kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh pelung yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal.
Keempat, sekalipun Pemilihan Umum hanya dilaksanakan satu kali yaitu pada 1955, tetapi Pemikihan Umum tersebut benar-benar dilaksanakan dengan prinsip demokrasi.
Kelima, masyarakat pada umumnya dapat merasakan bahwa hak-hak dasar mereka tidak dikurangi sama sekali, sekalipun tidak semua warga Negara dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Keenam, dakam masa pemerintahan Parlementer, daerah-daerah memperoleh otonomi yang cukup bahkan otonomi yamg seluas-luasnya dengan asas desentralisasi sebagai landasan untuk berpijak dalam mengatur hubungan kekuasaan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa demokrasi perlementer mengalami kegagalan?. Banyak sekali para ahli mencoba menjawab pertanyaan tersebut. Dari sekian banyak jawaban, ada beberapa hal yang dinilai tepat untuk menjawab pertanyaan tersebut.Pertama, munculnya usulan presiden yang dikenal dengan konsepsi presiden untuk membentuk pemerintahan yang bersifat gotong-royong.
Kedua, Dewan Konstituante mengalami jalan buntu untuk mencapai kesepakatan merumuskan ideologi nasional.
Ketiga, dominannya politik aliran, sehingga membawa konsekuensi terhadap pengelolaan konflik.
Keempat, Basis social ekonomi yang masih sangat lemah.
c.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin merupakan pembalikan total dari proses politik yang berjalan pada masa demokrasi perlementer.
Pertama, mengburnya system kepartaian.
Kedua,dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong,peranan lembaga legislative dalam system politik nasional menjadi sedemikian lemah.
Ketiga, Hak dasar manusia menjadi sangat lemah.
Keempat, masa demokrasi terpimpin adalah masa puncak dari semangat anti kebebasan pers.
Kelima, sentralisasi kekuasaan yang semakin dominan dalam proses hubungan antara pemerintahan pusat dan daerah.
d.Demokrasi pada masa Orde Baru (1966-1998)
Pertama, rotasi kekuasaan eksekutif boleh dikatakan hamper ridak pernah terjadi.
Kedua, rekruitmen politik bersifat tertutup.
Ketiga, Pemilihan Umum.
Keempat, pelaksanaan hak dasar waega Negara.
e.Demokrasi pada masa Reformasi (1998 sampai dengan sekarang)
Dalam masa pemerintahan Habibie inilah muncul beberapa indicator kedemokrasian di Indonesia.Pertama, diberikannya ruang kebebasan pers sebagai ruang publik untuk berpartisipasi dalam kebangsaan dan kenegaraan.
Kedua, diberlakunya system multi partai dalam pemilu tahun 1999.
Demokrasi yang diterapkan Negara kita pada era reformsi ini adalah demokresi Pancasila, tentu saja dengan karakteristik tang berbeda dengan orde baru dan sedikit mirip dengan demokrasi perlementer tahun 1950-1959.Pertama, Pemilu yang dilaksanakan (1999-2004) jauh lebih demokratis dari yang sebelumnya.
Kedua, ritasi kekuasaan dilaksanakan dari mulai pemerintahan pusat sampi pada tingkat desa.
Ketiga, pola rekruitmen politik untuk pengisian jabatan politik dilakukan secara terbuka.
Keempat, sebagian besar hak dasar bisa terjamin seperti adanya kebebasan menyatakan pendapat, kenenasan pers, dan sebagainya.
3.Pemilihan Umum
a.Pengertian Pemilihan Umum
Salah satu cirri Negara demokratis debawa rule of law adalah terselenggaranya kegiatan pemilihan umum yang bebas. Pemilihan umum merupakan sarana politik untuk mewujudkan kehendak rakyat dalam hal memilih wakil-wakil mereka di lembaga legislatif serta memilih pemegang kekuasaan eksekutif baik itu presiden/wakil presiden maupun kepala daerah.
Pemilihan umumbagi suatu Negara demokrasi berkedudukan sebagai sarana untuk menyalurkan hak asasi politik rakyat. Prmilihan umum memiliki arti penring sebagai berikut:
1)Untuk mendukung atau mengubah personel dalam lembaga legislative.
2)Membentuk dukungan yang mayoritas rakyat dalam menentukan pemegang kekuasaan eksekutif untuk jangka tertentu.
3)Rakyat melalui perwakilannya secara berkala dapat mengoreksi atau mengawasi kekuatan eksekutif.
b.Tujuan Pemilihan Umum
Pada pemerintahan yang demokratis, pemilihan umum merupakan pesta demokrasi. Secara umum tujuan pemilihan umum adalah
1)Melaksanakan kedaulatan rakyat
2)Sebagai perwujudan hak asas politik rakyat
3)Untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga legislatif serta memilih Presiden dan wakil Presiden.
4)Melaksanakan pergantian personel pemerintahan secara aman, damai, dan tertib.
5)Menjamin kesinambungan pembangunan nasional
Menurut Ramlan Surbakti, kegiatan pemilihan umum berkedudukan sabagai :
1)Mekanisme untuk menyeleksi para pemimpin dan alternatif kebijakan umum
2)Makanisme untuk memindahkan konflik kepentingan dari masyarakat ke lembagag-lembaga perwakilan melalui wakil rakyat yang terpilih, sehingga integrasi masyarakat tetap terjaga.
3)Sarana untuk memobilisasikan dukungan rakyat terhadap Negara dan pemerintahan dengan jalan ikut serta dalam proses politik.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Demokrasi di Indonesia
Semenjak kemerdekaan 17 agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari Rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan sistem pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk kedalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDI-P sebagai pemenang Pemilu.
KESIMPULAN
Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran.
Langganan:
Postingan (Atom)